KPK gunakan metode `follow the money` usut kasus Rafael Alun

Elshinta
Jumat, 31 Maret 2023 - 18:56 WIB | Editor : Sigit Kurniawan | Sumber : Antara
KPK gunakan metode `follow the money` usut kasus Rafael Alun
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan metode follow the money atau menelusuri aliran uang dalam mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga mengatakan metode tersebut juga akan digunakan untuk menyelidiki dugaan aliran uang ke rekan-rekan Rafael.

"Apakah kepada ke teman-temannya juga akan dilakukan pemeriksaan? Pada intinya begini, terkait dengan penyidikan yang dilakukan, uang itu ada prosesnya, follow the money, ke mana pun uang itu pergi Kita akan ikuti dan di mana berada tentu kita akan cari," kata Asep di Jakarta, Jumat (31/3).

Asep juga tak menutup kemungkinan melakukan penggeledahan di rumah atau kantor rekan-rekan Rafael, apabila penyidik meyakini lokasi tersebut menyimpan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan.

"Ketika di tempat tertentu yang kami duga ada bukti-bukti di sana, tentu kami akan lakukan penggeledahan di sana. Jadi kita akan cari di mana pun bukti-bukti itu," ujarnya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Polres Garut tangkap guru ngaji rumahan karena berbuat asusila
Jumat, 02 Juni 2023 - 00:25 WIB

Polres Garut tangkap guru ngaji rumahan karena berbuat asusila

Elshinta.com, Kepolisian Resor Garut menangkap seorang guru ngaji rumahan karena dilaporkan telah me...
76 napi teroris di Jabar ikrar setia NKRI di Hari Lahir Pancasila
Kamis, 01 Juni 2023 - 21:53 WIB

76 napi teroris di Jabar ikrar setia NKRI di Hari Lahir Pancasila

Elshinta.com, Sebanyak 17 narapidana terorisme (napiter) di Jawa Barat melakukan pembacaan ikrar set...
Polda Denpasar menyebut ada tiga selebgram dan bandar berbagi peran kendalikan judi di Bali
Kamis, 01 Juni 2023 - 18:55 WIB

Polda Denpasar menyebut ada tiga selebgram dan bandar berbagi peran kendalikan judi di Bali

Elshinta.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menyebut tiga orang selebgra...
Imigrasi Bali tangkap WNA Mesir dan Nigeria gunakan paspor palsu
Kamis, 01 Juni 2023 - 15:01 WIB

Imigrasi Bali tangkap WNA Mesir dan Nigeria gunakan paspor palsu

Elshinta.com, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) masing-masing...
TII sebut kejaksaan masih dibutuhkan untuk usut kasus korupsi
Kamis, 01 Juni 2023 - 13:15 WIB

TII sebut kejaksaan masih dibutuhkan untuk usut kasus korupsi

Elshinta.com, Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan kejaksaan masih dibutuhkan unt...
Putusan masa jabatan pimpinan KPK melampaui kewenangan MK
Kamis, 01 Juni 2023 - 06:00 WIB

Putusan masa jabatan pimpinan KPK melampaui kewenangan MK

Elshinta.com, Praktisi hukum J.J. Amstrong Sembiring menilai putusan terkait dengan perpanjangan ma...
KPK segera sidangkan Lukas Enembe
Kamis, 01 Juni 2023 - 04:23 WIB

KPK segera sidangkan Lukas Enembe

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Papua non...
Kejagung tetapkan Direktur Indah Berkah Utama sebagai tersangka TWP AD
Kamis, 01 Juni 2023 - 04:01 WIB

Kejagung tetapkan Direktur Indah Berkah Utama sebagai tersangka TWP AD

Elshinta.com, Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Agust...
Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa KPK
Kamis, 01 Juni 2023 - 01:17 WIB

Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa KPK

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indr...
Nindy Ayunda jawab 40 pertanyaan penyidik usai diperiksa delapan jam
Kamis, 01 Juni 2023 - 00:11 WIB

Nindy Ayunda jawab 40 pertanyaan penyidik usai diperiksa delapan jam

Elshinta.com, Penyanyi Nindy Ayunda kembali menjalani pemeriksaan selama delapan jam dengan 40 perta...

InfodariAnda (IdA)