Ciptakan Ramadan aman dari mercon, Polda Jateng amankan 90 orang
Elshinta.com, Polda Jateng dan polres jajaran di Jawa Tengah mengamankan 90 orang tersangka dari 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan (obat mercon). Ratusan kilogram bahan peledak juga disita dan dimusnahkan.

Elshinta.com - Polda Jateng dan polres jajaran di Jawa Tengah mengamankan 90 orang tersangka dari 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan (obat mercon). Ratusan kilogram bahan peledak juga disita dan dimusnahkan.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (4/4) menjelaskan pengungkapan kasus itu dilakukan selama 10 hari mulai 24 Maret-4 April 2023 dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2023.
"Para tersangka itu terdiri dari penjual bahan baku, produsen, distributor, hingga penjual petasan dan bahan petasan. Mereka melakukan aksinya secara sembunyi-sembunyi hingga menjual secara online. Rata-rata mereka mencari keuntungan terkait dengan kebiasaan masyarakat menyambut Ramadan dan Lebaran," kata Ahmad Luthfi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Rabu (5/4).
Total barang bukti yang disita berupa 4,5 kwintal serbuk bahan petasan, 2 kg serbuk alumunium, 25 kg serbuk belerang, 19 kg arang, KNO 500gram, 35 kg potasium, 11 kg serbuk brom silver, 347.800 petasan korek, 7.000 petasan renteng, 37.859 buah petasan berbagai ukuran, 629 selongsong petasan, 117 lembar sumbu hingga uang tunai Rp 2.400.000.
Total barang bukti yang disita ini hasil pengungkapan 24 polres dan 58 laporan polisi.
Langkah cepat polisi menyita aneka bahan peledak yang akan dijadikan petasan itu dipicu kasus ledakan bahan mercon 7,5 kg di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Minggu (26 Maret 2023) malam lalu yang menewaskan pembuat petasan, tiga warga terluka, dan 11 rumah rusak.
Para tersangka ini dijerat pasal berlapis dengan undang-undang berbeda. Mulai dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 sebagaimana Lembaran Negara 1932 nomor 143 terakhir diubah dengan Lembaran Negara 1933 nomor 9. Hingga tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di masing-masing daerah tempat kasus itu diungkap.