Petakan jalur mudik lebaran, Dishub Sukoharjo bakal tambah rambu lalu lintas
Elshinta.com, - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah memetakan tiga titik jalur rawan kecelakaan dan enam titik jalur rawan macet.

Elshinta.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah memetakan tiga titik jalur rawan kecelakaan dan enam titik jalur rawan macet. Tersebar di sepanjang ruas utama maupun ruas alternatif jalur mudik di Sukoharjo. Pemetaan ini diperlukan guna menentukan menejemen rekayasa lalu lintas saat menyambut arus mudik Lebaran 2023.
Kepala Dishub Sukoharjo, Toni Sri Buntoro mengatakan, jalur rawan kecelakaan meliputi ruas utama Sukoharjo - Wonogiri dan Kartasura - Batas Kota Solo. Sedangkan di ruas alternatif dari simpang tiga PKU Kartasura atau Parang Tejo hingga simpang batas wilayah di tugu lilin Pajang. Untuk rawan kemacetan ada di simpang tiga Tugu Kartasura, simpang Sanggung, Simpang Kadilangu, Pasat Telukan, Pasar Sukoharjo dan Pasar Nguter.
"Hasil pemetaan ini ditindaklanjuti dengan model rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan dalam giat pelaksanaan mudik lebaran nanti," kata Toni seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (13/4).
Menurut dia, dishub telah menghitung kebutuhan kelengkapan rambu lalu lintas tambahan seperti papan penunjuk arah, water barier, bamboo cone atau median jalan portabel. Kelengkapan rambu dan marka bakal dipasang sebelum pelaksanaan giat sambut mudik lebaran dimulai yakni pada H-7 hingga H+7 lebaran mendatang. Untuk lampu rambu lalu lintas juga telah dicek dan dinyatakan berfungsi dengan baik.
"Rambu rambu tambahan dan juga penempatan petugas pada titik padat," ujarnya.
Dishub, lanjut Toni Sri Buntoro, menggiatkan operasi pemeriksaan kelaikan dan administrasi kendaraan menjelang mudik Lebaran. Pengecekan kelengkapan kendaraan dan surat surat kendaraan, diprioritaskan pada kendaraan angkutan lebaran dan angkutan barang. Langkah ini untuk mengantisipasi pelanggaran seperti pengawasan trayek, kelaikan jalan kendaraan umum, kapasitas atau tonase dan kelengkapan administrasi harus masih aktif.