Nekat beroperasi, tujuh pemandu karaoke diamankan Tim Polres Kudus
Elshinta.com, Tim Samapta Polres Kudus Jawa Tengah melakukan razia di sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Kudus yang masih beroperasi di bulan Ramadan.
.jpg)
Elshinta.com - Tim Samapta Polres Kudus Jawa Tengah melakukan razia di sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Kudus yang masih beroperasi di bulan Ramadan.
Razia hiburan malam yang dipimpin Kasat Samapta Polres Kudus AKP Ngatmin ini langsung menyasar ke sejumlah lokasi karaoke yang berada di Kecamatan Jati, Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi susanto melalui Kasat Samapta AKP Ngatmin, pelaksanaan razia ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak pidana, salah satunya tempat karaoke sebab keberadaan karaoke dilarang dikabupaten Kudus.
“Kegiatan dimulai dari pukul 22.00 WIB yang bertujuan untuk menjaga dan menciptakan Kamtibmas yang kondusif selama bulan suci ramadan 1444 Hijriah,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (13/4).
Dalam razia tersebut terdapat sejumlah kafe yang nekat beroperasi seperti Cafe Lion yang masih nekat beroperasi di bulan Ramadan. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan tujuh wanita pemandu karaoke serta lima botol minumas keras (Miras) berbagai merk.
“Dari razia itu, kami berhasil mengamankan wanita pemandu karaoke dan sejumlah Miras berbagai merk,” ungkapnya.
Kasat mengimbau, kepada pemilik usaha tempat hiburan malam mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi, hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan.
“Kalau ada laporan atau aduan kafe karaoke masih nekat beroperasi, silahkan infokan melalui Call center 110 atau layanan Lapor Pak 0822-8500-1100 untuk melakukan penertiban dan penutupan,” imbuhnya.