Top
Begin typing your search above and press return to search.

PT DKI tolak banding Putri Chandrawathi

Elshinta.com, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada istri bekas Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yoshua Hutabarat alias Brigadir J 

PT DKI tolak banding Putri Chandrawathi
X
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

Elshinta.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada istri bekas Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri divonis tetap harus menjalani hukuman selama 20 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari terdakwa Putri Candrawathi dan Penuntut Umum, dan memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023,” ujar Hakim Ketua Ewit Soetriad saat membacakan putusannya, Rabu (12/4).

Selain itu, dalam vonisnya, Ewit meminta Putri untuk tetap berada di tahanan.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkapnya.

Hukuman penjara selama 20 tahun itu akan dikurangi masa Putri Candrawathi menjalani tahanannya.

“Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkasnya.

Dilaporkan Elshinta sebelumnya, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo telah diputus PT DKI dengan penguatan vonis dari PN Jakarta Selatan. Ia divonis hukuman mati.

“Menguatkan putusan pengadilan sebelumnya (vonis mati),” ujar Hakim Ketua Sidang Banding untuk Sambo, Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4) seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire