Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polresta Bandung amankan pelaku pencurian di 50 lokasi di Cimenyan

Elshinta.com, Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial.

Polresta Bandung amankan pelaku pencurian di 50 lokasi di Cimenyan
X
Sumber foto: Titik Mulyana/elshinta.com.

Elshinta.com - Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan terungkap setelah viral media sosial.

Menurut Kusworo, pelaku terdeteksi di CCTV milik korban. "Setelah Korban dimintai keterangan, kemudian dilakukan penyelidikan," ujar Kusworo saat pres realese di Mapolresta Bandung seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Rabu (3/5).

Keterangan korban, bahwa awalnya pada tanggal 30 April 2023 sekira pukul 12.30 WIB meninggalkan rumah untuk berwisata kemudian pukul 14.00 WIB rumahnya telah dimasuki oleh orang tak dikenal.

CCTV memberikan notifikasi kepada korban, bahwa ada pergerakan orang tidak dikenal dan terlihat wajah orang tersebut yang diduga maling.

"Kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan tampilan di CCTV, dari hal itu didapatkan identitas tersangka," kata Kusworo.

Tersangka pencurian dengan pemberatan, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Bandung pada tanggal 1 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB. Tidak lebih dari 1x24 jam tersangka diamankan di rumahnya.

Tersangka dengan inisial DS (39) ini sudah melakukan lebih dari pencurian di 50 TKP dengan pemberatan semenjak tahun 2018.

"Dengan jadwal pencurian dua minggu sekali, TKPnya di seputaran Cimenyan, Cileunyi dan Ujung Berung Kota Bandung," katanya.

Ditambahkan Kusworo, tersangka merupakan dua kali residivis dengan tindak pidana yang sama yakni pencurian dengan pemberatan atau spesialis rumah kosong.

"Pada saat melakukan tindak pidana pencurian di Cimenyan kemarin pada hari Minggu, tersangka melakukannya dengan temannya inisial SP (33)," ungkap Kusworo.

Lanjut Kapolresta Bandung, SP juga residivis yang baru bebas 6 bulan yang lalu atas perkara pengeroyokan. SP telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali.

Dari keterangan kedua tersangka ini, didapat informasi bahwa barang hasil curiannya dijual ke penadah dengan inisial R (42).

Barang bukti berhasil diamankan dari penadah seperti dua laptop, 1 Nintendo, 2 BPKB dan 5 buah handphone milik korban namun ada sudah terjual melalui online oleh si penadah.

"Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan Penadahnya di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutup Kusworo.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire