JPU bacakan dakwaan 5 terdakwa kasus korupsi Monumen Islam Samudra Pasai
Elshinta.com, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh mengelar sidang penuntutan terhadap lima terdakwa kasus korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai.

Elshinta.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh mengelar sidang penuntutan terhadap lima terdakwa kasus korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai.
Sidang Penuntutan tersebut yang dipimpin oleh Majelis Hakim R. Hendra, S.H., M.H selaku Ketua Majelis, Sadri, S.H., M.H dan R Deddy Haryanto, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan Saiful Bahri.
"Iya benar, tadi sudah dilaksanakan sidang pembacaan dakwaan. Sidang lanjutan akan kembali dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2023 dengan agenda mendengarkan eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Senin (8/5).
Adapun jaksa yang membaca dakwaan terhadap lima terdakwa yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muchammad Arifin didampingi Jaksa Iqbal, S.H
"Berdasarkan dari Ahli Penghitungan Kerugian Negara dalam kasus tersebut Rp 44.776.229.174," kata Arif seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Selasa (9/5).
Adapun kelima tersangka tersebut yakni FB, pengguna anggaran yang juga Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara saat pembangunan berlangsung.
Selanjutnya, tersangka NU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian tersangka TM, selaku rekanan pekerjaan, PO selaku konsultan pengawas, dan RF selaku kontraktor pelaksana.
Mereka ditahan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, sejak 1 November 2022.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Monumen ini menggunakan proyek APBN dan diduga telah merugikan Negara sebesar 44 milyar.