Top
Begin typing your search above and press return to search.

Larikan pacar dibawah umur, AW dipolisikan keluarga MYM

Elshinta.com, AW (19), Warga Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah diserahkan ke Polres Sukoharjo karena membawa kabur MYM (16), warga Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Larikan pacar dibawah umur, AW dipolisikan keluarga MYM
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - AW (19), Warga Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah diserahkan ke Polres Sukoharjo karena membawa kabur MYM (16), warga Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. AW digerebek keluarga MYM saat keduanya berada di kost AW di Wilayah Colomadu Kabupaten Karanganyar. Kemudian keluarga MYM melapor melalui call center 110 dan menyerahkan pelaku ke polres dengan didampingi petugas dari Bhabinkamtibmas.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, kasus ini berawal dari pencarian keluarga korban MYM yang merasa kehilangan anak.Selasa pagi MYM pamit pada orangtua membeli susu di warung dekat dengan rumah. Tetapi setelah berapa lama tidak segera kembali, orang tuanya khawatir dan berinisiatig mencarinya. Saat pencarian ada warga yang melihat MYM bertemu dan pergi dengan AW. Dari pelacakan keluarga, MYM ditemukan di kamar kost pelaku sekitar pukul 12.00 malam dihari yang sama. Kemudian keluaga korban menelpon call center polres Sukoharjo dan meyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.

"Jadi keluarga korban yang menelpon Polsek Baki dan langsung direspon," kata Sigit seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (11/5).

Menurut AKBP Sigit, AW mengenal MYM dari media sosial facebook lalu memacari korban yang saat ini masih berstatus sebagai siswi SMK. Dua minggu setelah berpacaran korban dan pelaku sepakat bertemu. Dari pertemuan tersebut, MYM dibawa pulang pelaku ke kosan. Mereka juga sempat berhubungan badan di kamar kost tersebut.

"Dari pengakuan pelaku tidak ada unsur pemaksaan dalam kasus ini, tetapi korban merupakan anak dibawah umur," ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan bahwa kasus ini tergolong penculikan meskipun tidak ada unsur memaksa atau mengiming-imingi korban, karena MYM masih anak anak. Pelaku AW dikenakan pasal 332 KUH Pidana tentang persetubuhan terhadap anak dan atau melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa sepengetahuan orangtua atau walinya. Ancaman hukuman terhadap pelaku paling ringan hukuman penjara 5 tahun dan seberat-beratnya 15 tahun kurungan penjara.

AKBP Sigit juga meminta masyarakat lebih responsif terhadap tindakan kriminal dilingkungannya dengan melapor ke call center 110 agar bisa segera ditindaklanjuti oleh kepolisian."Masyarakat jangan segan melapor," ujarnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire