Dalam waktu empat bulan, hampir 9.000 pelanggaran lalin terjadi di Kudus
Elshinta.com, Satuan Lalu Lantas Polres Kudus, Jawa Tengah mencatat pelanggaran lalu lintas di Kudus masih cukup tinggi.
.jpg)
Elshinta.com - Satuan Lalu Lantas Polres Kudus, Jawa Tengah mencatat pelanggaran lalu lintas di Kudus masih cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan data rekaman pelanggaran yang masuk ada sebanyak 2.801 pelanggaran dan juga 6.125 teguran. Data tersebut selama bulan Januari hingga April 2023.
"Angka tersebut masih terbilang cukup tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (11/5).
Dijelaskan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik di wilayah Kudus, serta pada kamera petugas melalui aplikasi E-TLE Mobile yang terisntall pada tiap-tiap handphone personel jadi jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran akan dengan mudah tercapture oleh petugas di lapangan.
"Baiknya sebagai pengendara harus tertib berlalu-lintas di manapun berada. kesadaran tertib berlalu-lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya," imbaunya.
Pelanggar lalulintas yang tertangkap kamera E-TLE akan diverifikasi terkait data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar. Setelah teridentifikasi, Sat Lantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan.
"Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap 0812-2356-2017 atau bisa datang ke posko E-TLE Polres Kudus ," ujar Kasat Lantas.
Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.
Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas Satuan Lantas akan memberikan nomor rekening untuk membayar kepada pelanggar.
"Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan saja," pesannya.