Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tanam pohon ganja di rumah, RA ditangkap Satnarkoba Polresta Tangerang

Elshinta.com, Satuan Narkoba Polresta Tangerang, Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RA dengan barang bukti 9 pohon ganja yang ditanam di dalam rumahnya di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. 

Tanam pohon ganja di rumah, RA ditangkap Satnarkoba Polresta Tangerang
X
Sumber foto: Selly Loamena/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Narkoba Polresta Tangerang, Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RA dengan barang bukti 9 pohon ganja yang ditanam di dalam rumahnya di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Tersangka RA sendiri berprofesi sebagai seorang fotografer dan mengaku bahwa menanam pohon ganja selain untuk dijual tetapi juga untuk dikonsumsi sendiri.

"Pada saat dilakukan penangkapan petugas kepolisian dari satuan narkoba Polresta Tangerang melakukan tes urine dan tersangka RA dinyatakan positif menggunakan narkoba," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setyono didampingi Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Jumat (12/5).

Dijelaskan kembali oleh Sigit, bahwa bibit pohon ganja dibeli tersangka RA di Thailand.

"Pohon ganja yang diamankan petugas kepolisian satuan narkoba baru berusia 4 bulan dan 3 bulan lagi akan panen," ujarnya.

RA sendiri mengaku bahwa menenam pohon ganja tersebut adalah coba-coba dan ternyata berhasil. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire