Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pelaku pembacokan pelajar di Kota Bogor minta bantuan dukun agar tidak bisa ditangkap

Elshinta.com, Dua bulan buron, pelaku pembacokan pelajar SMK di Kota Bogor bernisial ASR alias Tukul minta tolong dukun agar tidak bisa ditangkap oleh Kepolisian Polresta Bogor Kota usai menewaskan Arya Saputra. Pelakupun berhasil ditangkap di Wilayah Yogyakarta saat menyamar menjadi pengamen.

Pelaku pembacokan pelajar di Kota Bogor minta bantuan dukun agar tidak bisa ditangkap
X
Sumber foto: Arif Permana/elshinta.com.

Elshinta.com - Dua bulan buron, pelaku pembacokan pelajar SMK di Kota Bogor bernisial ASR alias Tukul minta tolong dukun agar tidak bisa ditangkap oleh Kepolisian Polresta Bogor Kota usai menewaskan Arya Saputra. Pelakupun berhasil ditangkap di Wilayah Yogyakarta saat menyamar menjadi pengamen.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembacokan berinisial ASR alias Tukul yang menewaskan seorang Pelajar SMK di Kota Bogor Arya Saputra.

"Alhadulilah, setelah dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Yogyakarta," ucap Kapolresta Bogor Kota, Jumat (12/5) seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Arif Permana.

Pelaku yang kerap berpindah pindah tempat, hingga melakukan penyamaran dan mengganti namanya, menyulitkan polisi saat akan melakukan penangkapan. Pelaku sendiri dalam kurun waktu dua bulan selama buron, bertahan hidup menjadi pengamen, penjaga warung mie, bahkan meminta pertolongan dukun agar pelaku tidak bisa ditangkap.

"Pelaku ini sempat meminta bantuan dukun agar tidak bisa ditangkap, pelaku melakukan pelariannya ke wilayah Yogyakarta karena pelaku mengetahui biaya hidup di sana lebih murah, hingga pelaku pergi kesana dengan bermodal seadanya, bahkan sampai tidur di Pom bensin," bebernya.

Pelaku ini, sambung Kapolresta Bogor Kota, terbilang licin, bahkan meski berstatus pelajar, pelaku berinisial ASR alias Tukul ini memiliki catatan kriminal residivis jambret hingga pencurian.

"Selain pelaku utama ASR alias Tukul, jajaran Kepolisian Polresta Bogor Kota pun sebelumnya sudah menangkap tiga orang pelaku lainnya yang mengakibatkan Arya Saputra meninggal dunia dengan luka di bagian leher akibat sabetan senjata tajam," terangnya.

Dua orang di antaranya adalah pelajar yang berboncengan dengan pelaku utama saat melakukan aksinya. Sedangkan satu tersangka lainnya berperan menyembunyikan pelaku kejahatan.

Selain itu, barang bukti sepedah motor hingga senjata tajam yang digunakan para pelaku pun diamankan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota. Perbuatan pelaku ini, kepolisian Polresta Bogor Kota mengenakal Pasal uu perlindungan anak pasal 76c Jo ayat 80 ayat 3 UU 35 tahun 2013 paling lama 15 tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire