Polisi tangkap pelaku pembunuh wanita tanpa identitas di Bumiayu
Elshinta.com, Penemuan mayat perempuan tanpa identitas yang sempat menggegerkan masyarakat Bumiayu (2/5) lalu, korban diduga dibunuh oleh pelaku yang masih tetangganya sendiri.
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.Elshinta.com - Penemuan mayat perempuan tanpa identitas yang sempat menggegerkan masyarakat Bumiayu (2/5) lalu, korban diduga dibunuh oleh pelaku yang masih tetangganya sendiri.
Terungkapnya kasus itu hasil kerja keras Tim Resmob Polres Brebes Polda Jateng setelah menghimpun data di tempat kejadian perkara dan keterangan beberapa saksi.
Sat Reskrim Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan di wilayah Kecamatan Bumiayu pada selasa 2 Mei 2023 lalu.
Kerap ditagih janji menikahi janda selingkuhannya, seorang pria beristri warga Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Ardiyansah (27) nekat menghabisi nyawa selingkuhannya dengan cara dicekik.
Korban yakni Hartini (40) dibunuh dengan cara dicekik di sebuah semak di pinggir jalan di Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu, Brebes pada Selasa (2/5/2023) pekan lalu.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq dalam konferensi pers di halaman Polres Brebes mengungkapkan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 2 Mei lalu di daerah Kecamatan Bumiayu. “Korbannya Hartini, seorang janda yang ditemukan tewas pada 2 mei lalu,” kata Guntur Jumat (12/5/2023).
Guntur menambahkan, saat itu penemuan mayat tersebut polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bergerak melakukan penyelidikan.
“Mayat tersebut ditemukan dengan sejumlah luka di bagian wajah dan anggota tubuh yang lain. Di lokasi penemuan mayat tersebut, polisi juga menemukan daun pisang yang ditata, bungkus permen dan gelas plastik,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (15/5).
Lanjut Kapolres setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berada di wilayah Tangerang. Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku mengaku bahwa ia sudah menjalin hubungan dengan korban selama kurang lebih satu tahun.
“Karena pelaku takut jika hubungan antara pelaku dan korban diketahui oleh istri pelaku. Atas hal tersebut korban tidak terima dan melontarkan bahasa/kata-kata yang tidak pantas kepada pelaku, sehingga pelaku emosi dan kemudian memukul korban dengan menggunakan sebuah batu yang berada di TKP di bagian kepala/wajah dan mencekik korban hingga korban meninggal dunia,” imbuh Kapolres.
Barang buktu baju milik korban dan batu yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban berhasil diamankan. Dan atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam pidana 15 tahun penjara.




