Kota Salatiga kembali terima predikat WTP
Elshinta.com, Kota Salatiga, Jawa Tengah kembali menerima Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah.

Elshinta.com - Kota Salatiga, Jawa Tengah kembali menerima Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah. Laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut diserahkan oleh Ketua BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Hari Wiwoho, kepada Pj. Wali Kota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi, dan Ketua DPRD, Dance Ishak Palit, di Ruang Auditorium Lt 3 Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah, Semarang, Jumat (12/5).
Sinoeng mengungkapkan, predikat tersebut merupakan hasil proses panjang dari kepemimpinan mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebelumnya, dan tidaklah mudah untuk mempertahankannya.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa bersama-sama menyertai penerimaan predikat hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Tengah kepada beberapa pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Tengah secara bertahap, dan istimewa karena persentase untuk hasil pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti masuk dalam kategori minimalis. Kota Salatiga hari ini memperoleh predikat sama sebagaimana 6 tahun berturut-turut sebelumnya yakni capaian WTP, Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-7,” terang Sinoeng.
Raihan WTP ini, lanjut Sinoeng, sebagai harmoni kinerja dan orkestrasi OPD, Camat, Lurah, serta BUMD yang mengedepankan pelayanan publik.
"Dan memegang teguh integritas dalam rangka mewujudkan marwah good governance dan clean government yang on the right track dan masih banyak yang harus diselesaikan dan diwujudkan," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Selasa (16/5).
Ketua BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Hari Wiwoho, menyampaikan, pada saat yang sama, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batang ,Boyolali, Banyumas, Purworejo, Demak, dan Rembang. Tujuh daerah tersebut mendapatkan opini atas LKPD Tahun 2022 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dia menjelaskan, peran dan amanah BPK telah secara tegas diamanatkan dalam UUD 1945, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
"Oleh karena itu, pemeriksaan atas LKPD sekarang ini bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pengelolaan keuangan negara sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, mengamanatkan BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan kewenangan," jelasnya.