Ditreskrimsus Polda Bali tangkap residivis kasus praktik aborsi di Bali
Elshinta.com, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil menangkap dan mengamankan residivis kasus dugaan malpraktik aborsi ilegal yang dilakukan dokter gadungan di Bali.

Elshinta.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil menangkap dan mengamankan residivis kasus dugaan malpraktik aborsi ilegal yang dilakukan dokter gadungan di Bali. Satu tersangka telah diamankan sebagai terduga pelaku aborsi yaitu diketahui bernama berinisial IKAW (I Ketut Arik Wijantara).
Berdasarkan keterangan AKBP Ranefli Dian Candra selaku Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Bali mengatakan bahwa yang bersangkutan yaitu tersangka IKAW diduga telah membuka praktik aborsi sejak tahun 2020 lalu di wilayah Denpasar, Bali.
“Tersangka (IKAW) ditangkap setelah aparat kepolisian menerima informasi masyarakat bahwa terduga pelaku telah melakukan atau menerima praktek aborsi sejak tahun 2020 lalu,” kata AKBP Ranefli Dian Candra saat menggelar acara jumpa pers di Kantor Ditreskrimsus, Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (15/5).
Ia menjelaskan, polisi bergerak cepat begitu menerima informasi masyarakat yang mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial IKAW atau yang biasa dipanggil dokter Arik tersebut dilaporkan melakukan praktek aborsi.
“Polisi melalui Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi dari masyarakat,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Selasa (16/5).
Selanjutnya Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penelusuran dan browsing di internet atas nama Dokter Arik di google search.
Dengan keyword dokter Ari, lalu ditemukan jika tempat praktek aborsi ilegal tersebut berada di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Setelah bukti awal dan keterangan yang dikumpulkan dinilai cukup lengkap, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tempat praktek miliknya. Sebelum melakukan penangkapan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Ternyata hasilnya sangat mengejutkan, karena terduga pelaku IKAW atau yang biasa dipanggil dokter Arik tersebut teraniaya tidak terdaftar sebagai Anggota IDI Bali. Bisa dipastikan IKAW ternyata bukan berprofesi sebagai seorang dokter alias dokter gadungan.
Ternyata pelaku KAW juga diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2006 lalu. Saat itu IKAW terbukti sering melakukan aborsi terhadap bayi yang tidak berdosa. Saat itu pelaku IKAW dihukum dua tahun penjara.
Kemudian tahun 2009, pelaku IKAW diketahui kembali mengulangi perbuatan yang sama dan dihukum penjara selama 6 tahun. Kemudian yang terakhir pada 2023 yang bersangkutan kembali ditangkap lagi dalam kasus yang sama.
Sementara itu, Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, dari data pasien di tempat praktek pelaku, diketahui total pasien sebanyak mencapai 1338 orang.
Jumlah ini patut diduga sama dengan jumlah bayi yang digugurkan tanpa dosa. Kepada seluruh pasien dipungut tarif Rp 3,5 juta per-sekali aborsi dan tidak termasuk berbagai biaya lainnya.
“Kami menduga, jumlahnya bisa lebih banyak dari total data pasien yang ada. Sebab pelaku merupakan orang yang sudah sangat berpengalaman di bidangnya karena sudah sering masuk penjara,” ujarnya.
Ada pun beberapa barang bukti yang ikut disita petugas antara lain 1 unit Handphone, uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu alat USG merk mindray, satu buah dry heat seteilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penipuan kaki dsn sprei, peralatan kuretase, obat bius, obat-obat lainnya untuk pasca operasi.
Pelaku IKAW dijerat dengan pasal 77 JO pasal 73 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Kemudian pasal 78 JO pasal 73 ayat (2) UU yang sama, dan pasal 194 JO pasal 75 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Saat ini pelaku IKAW sudah ditahan di Polda Bali untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.