Elshinta.com - Satu warga negara asing (WNA) asal Papua New Guenia (PNG) diciduk polisi di Papua. Warga PNG ini ditangkap karena menjadi pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kota Jayapura.
“Satnarkoba Polresta Jayapura Kota pada tanggal 22 Mei 2023 berhasil mengungkap jaringan narkotik warga negara PNG di daerah dok 9 tepatnya dibelakan Hotel Andalusia, Distrik Jayapura Utara. Pelaku yang kita amankan satu orang berinisial IW (39) warga PNG,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana dan Kasat Narkoba Polresta AKP Hanafi, Kamis (25/5).
Kapolresta menjelaskan, setelah pelaku IW diamankan dilokasi dok 9 Jayapura, anggota Satnarkoba menemukan tumpukan ganja seberat 8,3 kilogram yang telah dikemas dalam beberapa paket plastik dengan masing-masing paket seberat 1 kg.
“Pelaku IW membawa paket ganja dari Vanimo PNG dengan tujuan wilayah Kota Jayapura menggunakan sarana kapal laut. Ini sedang kita kembangkan terkait rekan lainya karena diduga pelaku tidak sendiri. Kemudian ganja ini dibarter (tukar) dengan sepeda motor oleh pelaku,” ucap Mackbon seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.
Lanjut dia, pelaku sudah siap melakukan transaksi ganja dengan barter sepeda motor yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), karena dilokasi kejadian polisi menemukan 4 unit sepeda motor yang siap ditukarkan di Jayapura dengan ganja. “Untuk modus penyeludupan ganja ini di bawa dari Vanimo dengan kapal laut untuk diedarkan dengan pelaku yang ada di wilayah Jayapura dengan barter sepeda motor,” katanya.
Kapolresta menuturkan berdasarkan keterangan, pelaku sudah beberapa kali melakukan transaksi ganja di wilayah Jayapura melalui komunikasi telepon yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Mackbon mengatakan, pelaku IW akan dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 29, pasal 111 ayat 2 dengan ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun.
Ia menambahkan sejak bulan Januari hingga Mei 2023, Polresta Jayapura Kota telah berhasil menangkap 6 orang WN PNG yang menyeludupkan ganja ke Indonesia khususnya wilayah Jayapura yang dibarter dengan sepeda motor, mesin genset dan lainnya.