Top
Begin typing your search above and press return to search.

BPOM Aceh limpahkan tersangka dan barang bukti alat kosmetik ilegal ke kejaksaan

Elshinta.com, Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menerima barang bukti tahap II dan tersangka yang memperjualbelikan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI. 

BPOM Aceh limpahkan tersangka dan barang bukti alat kosmetik ilegal ke kejaksaan
X
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menerima barang bukti tahap II dan tersangka yang memperjualbelikan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman mengatakan, tersangka, AN alias HA dan barang bukti sudah diterima pihaknya dari penyidik BPOM Banda Aceh.

Arif menjelaskan, tersangka diduga telah dengan sengaja melanggar Pasal 196 Jo. 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Lanjut Arif,tersangka menjalani penahanan dari Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon.

“Tersangka ditahan selama 20 hari sampai berkas perkara dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri IB Lhoksukon untuk dilakukan penuntutan terhadap tersangka,” pungkasnya," tutup Arif seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Senin (29/5).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire