Sindikat penipuan tiket Coldplay diringkus Polsek Blimbing Polresta Malang Kota
Elshinta.com, Sindikat penipuan tiket Coldplay diringkus Polsek Blimbing Polresta Malang Kota. Selain mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dua anjungan tunai mandiri atau ATM dan dua buah buku rekening, polisi juga menangkap tiga orang pelaku masing-masing Putri Amanda (20) dan Narti (40) warga Pandanwangi Blimbing, Kota Malang dan Galan (35) warga Probolinggo Jawa Timur.

Elshinta.com - Sindikat penipuan tiket Coldplay diringkus Polsek Blimbing Polresta Malang Kota. Selain mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dua anjungan tunai mandiri atau ATM dan dua buah buku rekening, polisi juga menangkap tiga orang pelaku masing-masing Putri Amanda (20) dan Narti (40) warga Pandanwangi Blimbing, Kota Malang dan Galan (35) warga Probolinggo Jawa Timur.
“Berawal dari laporan korban salah satu awak media di Bareskrim Mabes Polri kemudian ditindaklanjuti ke Polresta Malang kota dan diteruskan ke Polsek Blimbing,” kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El-Aris, Senin (29/5).
Dari laporan tersebut dilakukan penyidikan yang dipimpin langsung Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto.
“Dari KTP yang diperoleh diketahui kalau tersangka masing-masing PASN Wibisono (19) dan NW (47), keduanya warga Jalan Ikan Piranha, Pandangwangi, Blimbing, Kota Malang sudah lama tidak berada di rumahnya namun di Probolinggo yang kemudian ditindaklanjuti berdasarkan alamat di Probolinggo dan berhasil menangkap GYP (22) warga Jalan Drigu Probolinggo yang merupakan otak penipuan tiket,” ujar Budi.
Sedangkan modus yang dipakai pelaku, kata Budi adalah dengan membeli akun media sosial yang memiliki anggota terbanyak. “Melalui akun media sosial (twitter) bernama MEMBIRV pelaku menawarkan tiket penjualan konser grup musik Coldplay. Para korban tertarik kemudian men-DM akun tersebut yang selanjutnya dilanjutkan dengan tukar nomor Whatsaapp yang kemudian korban diarahkan untuk mentransfer uang ke tiga rekening bank milik Putri Amanda Sriana Ningsih Wibisono (19) dan Narti Wardiningsih (47) serta Galan Yonanda Pramudya (22). Setelah korban mentransfer kemudian pelaku menonaktifkan no WA,“ tambahnya.
Ketiganya sebagai pelaku penipuan dan pemufakatan jahat dalam menjalankan aksinya yang telah dijalankan selama 1 tahun.
“Sasaran mereka adalah konser-konser dari luar negeri dengan animo tiket tinggi seperti konser Coldplay dimana tiket dijual antara Rp2 juta hingga Rp9 juta, dengan total jumlah korban mencapai 19 orang berasal dari Jakarta dan Tanggerang,” jelasnya.
Atas perbuatannya ini, para pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (1) UURI no.19 2016 tentang perubahan UU RI No.11 thn 2008 tentang ITE dan atau dugaan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.
"Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," tandas Kapolresta Malang Kota.