Polresta Denpasar tangkap 38 tersangka kasus narkotika periode Mei 2023
Elshinta.com, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Bali berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus dugaan penyalahgunaan dan persebaran gelap narkotika serta obat-obatan terlarang atau narkoba, khususnya di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Bali berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus dugaan penyalahgunaan dan persebaran gelap narkotika serta obat-obatan terlarang atau narkoba, khususnya di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar acara jumpa pers di Mapolresta Denpasar mengatakan bahwa sebanyak 28 kasus itu diungkap melalui Operasi Antik maupun kegiatan rutin.
Ia menjelaskan, dalam Operasi Antik, Polresta Denpasar mengungkap sebanyak 15 kasus yang terdiri dari delapan kasus target operasi (TO) dan tujuh kasus non-TO. Sementara dari kegiatan rutin dapat diungkap sebanyak 13 kasus.
“Polresta Denpasar selama Mei 2023 total telah berhasil mengungkap 28 kasus narkotika dan menangkap sebanyak 38 orang tersangka. Jumlah itu terdiri atas 21 orang tersangka dari Operasi Antik san 17 tersangka dari kegiatan rutin,” kata Kapolresta Denpasar , Selasa (30/5).
Menurut Kapolresta Denoasar, sebanyak 21 tersangka yang ditangkap dalam Operasi Antik terdiri atas delapan orang TO dan 13 non-TO. Kemudian 17 tersangka yang ditangkap dalam kegiatan rutin terdiri atas 16 orang laki-laki dan seorang perempuan.
Sementara itu selama menggelar Operasi Antik, Polresta Denpasar juga berjas menyita sejumlah barang bukti narkotika diantaranya berupa sabu-sabu 246,42 gram, ganja 116,79 gram dan ekstasi 52 butir (14,66 gram).
Sedangkan dalam kegiatan rutin, Polresta Denpasar juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang disita yakni sabu-sabu 68,79 gram, ganja 1.338,52 gram, ekstasi 15 butir (5,11 gram) dan tembakau sintetis 1,94 gram.
Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika memang menjadi ancaman yang luar biasa.
“Jadi semuanya berpotensi (menjadi korban tindak pidana penyalahgunaan narkoba), tidak hanya wisatawan saja," jelasnya.
“Kami buktikan dengan hari ini (dengan adanya pengungkapan kasus), kurang lebih seperti itu,” sambungnya
“Intinya kami serius untuk menangani ini mencegah, memahami dan juga kami menegakkan hukum," tambahnya.
Karena itu, semua golongan dapat berpotensi terkena penyalahgunaan narkoba, baik dari anak-anak, anak mudah hingga golongan orang dewasa.
“Terlebih Bali (termasuk Kota Denpasar dan sekitarnya) juga sebagai destinasi wisata atau daerah wisatawan,” pungkasnya.




