Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali tangkap satu tersangka kasus uang kripto 

Elshinta.com, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menangkap satu orang tersangka setelah sebelumnya sempat melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat yang diduga menggunakan transaksi pembayaran yang tidak sah atau ilegal di wilayah negara Indonesia selain uang Rupiah yaitu dengan cara menggunakan uang Kripto.

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali tangkap satu tersangka kasus uang kripto 
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menangkap satu orang tersangka setelah sebelumnya sempat melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat yang diduga menggunakan transaksi pembayaran yang tidak sah atau ilegal di wilayah negara Indonesia selain uang Rupiah yaitu dengan cara menggunakan uang Kripto.

Uang Kripto tersebut diduga dipergunakan sebagai alat pembayaran di wilayah Bali dan benar saja di temukan ada beberapa tempat beruapa Café, Rencar, Property yang menawarkan Kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di Website dan media sosial.

Saat menggelar acara jumpa pers di Mapolda Bali, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu didampingi Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko menyampaikan bahw pihaknya akhirnya berhasil menangkap 1 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Pada Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WITA dilakukan penangkapan di jalan nuansa barat IV taman griya Jimbaran Badung, terhadap tersangka berinisial TS (33) Laki-laki pekerjaan wiraswasta dengan alamat Jimbaran Badung, berkaitan dengan tersangka setelah Tim melakukan pembayaran sebesar $310 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka dan mengamankan barang bukti,” kata Kabidhumas Polda Bali, Selasa (30/5).

Awalnya pada minggu 28 Mei 2023 dilakukan penyelidikan terhadap media sosial pada akun grup telegram yang membuat postingan promosi menawarkan rental motor atau mobil yang proses pembayarannya menggunakan Kripto dan mencantum nomor handphone.

Ia menjelaskan bahwa kronologi penangkapan, berawal dari adanya berita viral di media online yang menyatakan bahwa Kripto dijadikan alat pembayaran di Bali.

Selanjutnya Tim Siber Polda Bali melakukan penyelidikan dengan browsing di internet terhadap tempat-tempat yang diduga menggunakan Kripto sebagai alat pembayaran di wilayah Bali.

“Dan benar saja di temukan ada beberapa tempat beruapa Café, Rencar, Property yang menawarkan Kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di Website dan media sosial,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (31/5).

Selanjutnya Tim Siber Polda Bali melakukan komunikasi dengan tersangka via WA yang tercantum di grup telegram tersebut dan memancing dengan melakukan transaksi dan meminta alamat wallet USDT (United States Dollar Tether).

Tersangka kemudian mengirimkan foto barcode wallet USDT, selanjutnya disepakati harga rencar selama 3 hari sebesar $350 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka dan Tim mengirimkan DP awal sebesar $40 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka.

Tindak pidana dan pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 33 ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yaitu dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam a). setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b). penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c). transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) jo 21 ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang” dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).

“Dengan adanya permasalahan ini kami Polda Bali menghimbau kepada masyarakat dan para pengusaha di Bali, sesuai Undang-Undang yang berlaku mari kita gunakanlah Rupiah dalam setiap transaksi, karena rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran resmi di negara kita Indonesia,” pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire