Jemaah Diimbau Menggunakan Jasa Kursi Roda Resmi
Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah Kholilurahman mengimbau jemaah yang tidak mampu melaksanakan tawaf dan sa'yi dengan jalan kaki, agar menggunakan jasa kursi roda yang disediakan petugas Masjidil Haram.

Elshinta.com Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah Kholilurahman mengimbau jemaah yang tidak mampu melaksanakan tawaf dan sa’yi dengan jalan kaki, agar menggunakan jasa kursi roda yang disediakan petugas Masjidil Haram.
Imbauan tersebut menyusul ada empat jemaah lansia yang menggunakan kursi roda dihentikan penjaga Masjidil haram karena menggunakan jasa pendorong ilegal saat tawaf pada Minggu (4/6). Mereka sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan. Keempat jemaah lansia itu berasal dari Embarkasi Jakarta Pondok Gede.
Sebelum menyelesaikan thawaf, penjaga Masjidil Haram mendatangi keempat jemaah tersebut. Empat orang pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan jemaah. Akibatnya, empat jemaah terdiam di atas kursi roda di lintasan thawaf.
Petugas haji dari perlindungan jamaah kemudian bernegosiasi dengan penjaga Masjidil Haram. Dari sana diketahui jika jemaah tersebut menggunakan jasa kursi roda ilegal. Keempat jemaah itu pun diizinkan melanjutkan thawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram.
Khalilurahman menambahkan, jemaah bisa bertanya kepada petugas haji yang telah disebar di banyak titik jika kebingungan. ”Jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan,” katanya. Ia menambahkan, saat ini di Masjidil Haram tersedia sewa resmi jasa kursi roda. tarifnya, untuk paket umrah dan Sai 350 riyal per orang. Sedangkan untuk thawaf saja, 175 hingga 250 riyal per orang. Jika Sai saja maka 150 riyal per orang.
Selain kursi roda, juga tersedia jasa sewa skuter dengan tarif lebih murah. Paket umroh dan sai tarifnya 115 riyal per orang. Sedangkan untuk thawaf 57,5 riyal dan untuk sai 57,5 riyal per orang.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah Kholilurahman menghimbau jemaah yang tidak mampu melaksanakan tawaf dan sa’yi dengan jalan kaki, agar menggunakan jasa kursi roda yang disediakan petugas Masjid Haram. ”Sebab jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan,” katanya.
Saat ini di Masjidil Haram tersedia sewa resmi jasa kursi roda. Tarifnya untuk paket umrah dan Sai 350 riyal per orang. Sedangkan untuk thawaf saja, 175 hingga 250 riyal per orang. Jika Sai saja maka 150 riyal per orang.
Selain kursi roda, juga tersedia jasa sewa skuter dengan tarif lebih murah. Paket umroh dan sai tarifnya 115 riyal per orang. Sedangkan untuk thawaf 57,5 riyal dan untuk sai 57,5 riyal per orang.
Sumber: Kemenag RI