Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kepala sekolah dan guru madrasah di Wonogiri cabuli 12 siswi

Elshinta.com, Polres Wonogiri menetapkan tersangka dan penahanan terhadap oknum kepala sekolah dan guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno atas kasus pencabulan terhadap 12 siswi.

Kepala sekolah dan guru madrasah di Wonogiri cabuli 12 siswi
X
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Wonogiri menetapkan tersangka dan penahanan terhadap oknum kepala sekolah dan guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno atas kasus pencabulan terhadap 12 siswi.

Kepala sekolah berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51) kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan tersebut pada Jumat kemarin (2/6). Hasil selanjutnya Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.

"Saat ini sudah di sel di Mapolres," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Senin (5/6).

Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polrea Wonogiri.

Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu (31/5). Kemudian pada Jumat (2/6) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," terang dia.

Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.

Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," terang Indra.

Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman
maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ujar Indra.

Sementara itu Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan bahwa polisi sangat perhatian terhadap kasus pencabulan di Wonogiri.

“Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus diselamatkan,” katanya.

Atas perbuatannya M dan Y dijerat dengan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman aukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire