Top
Begin typing your search above and press return to search.

1.305 warga Jateng jadi korban perdagangan orang

Elshinta.com, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang selama 6 bulan terakhir sejak 2023.

1.305 warga Jateng jadi korban perdagangan orang
X
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang selama 6 bulan terakhir sejak 2023. Sebanyak 1.305 warga Jawa Tengah jadi korbannya, 1.137 orang sudah berangkat dan 168 orang belum diberangkatkan ke luar negeri. Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Kepala Satgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng Brigjen Pol. Abioso Seno Aji, Senin (12/6) di Semarang menjelasakan, “Proses pemberangkatan mereka banyak yang menyalahi aturan, di antaranya ketidaksesuaian visa dan paspor. Mereka berangkat menggunakan visa turis, namun sesampai di negara tujuan mereka ditampung untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, hingga anak buah kapal.”

Dari 33 tersangka yang ditangkap, terinci 10 orang dari pihak perusahaan dan 23 lainnya perorangan. Mereka yang ditetapkan tersangka dari perusahaan tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Sementara dari individu, di antara mereka rata-rata dulunya pernah bekerja di luar negeri kemudian merekrut orang lain di Indonesia untuk ikut bekerja di sana. Beberapa kasusnya adalah menjadi anak buah kapal (ABK) asing.

Kasus-kasus yang diungkap di Jawa Tengah terjadi di Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Banjarnegara.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan keuntungan pribadi sekitar Rp 2,2 milyar. Sementara para korban harus menyetor uang berkisar Rp 5 juta hingga Rp 100 juta dengan dalih untuk penempatan kerja mereka.

Sementara itu Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3PMI) Jawa Tengah Pujiono mengemukakan rata-rata para korban teriming-iming gaji besar, walaupun pendidikannya rendah.

“Di Korea Selatan, misalnya, buruh pabrik atau yang bekerja di perusahaan perikanan bergaji sekitar Rp 23 juta per bulan. Itulah yang membuat banyak masyarakat ingin bekerja di luar negeri,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Selasa (13/6).

Ia berharap masyarakat bekerja di luar negeri lewat jalur resmi agar sebelum terjun di tempat kerja mendapat pelatihan lebih dulu dan mendapat perlindungan.

Para pekerja migran illegal itu bekerja di negara-negara Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Tenggara, Asia Timur, hingga Timur Tengah.

Sementara, saat ini sebanyak 1.137 korban TPPO itu sudah berada di negara-negara tujuan mereka.

“Kami berkoordinasi dengan Interpol lewat Divisi Hubungan Internasional (Hubinter Polri) untuk proses selanjutnya,” tambah Wakil Kepala Satgas TPPO Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora yang juga menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Para tersangka itu sendiri, dari pemeriksaan sementara, sudah mendapati total keuntungan sekira Rp2,5miliar. Para korban semua harus membayar Rp 5 juta hingga Rp 100 juta sebagai biaya penempatan mereka di negara tujuan. Seluruhnya terkumpul sekitar Rp5,3 miliar.

Salah satu tersangka berinisial S mengaku dulunya sebagai ABK bekerja di Taiwan. Dia kemudian merekrut beberapa kawannya untuk bekerja di tempat yang sama.

“Tiga tahun lalu saya jadi anak buah kapal,” kata S di Mapolda Jateng.

Polisi sendiri menyita aneka barang bukti dari kejahatan ini. Di antaranya dokumen dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, aneka paspor, tiket-tiket pesawat penerbangan internasional di antaranya dari Surabaya ke Johor Bahru Malaysia, aneka stempel.

Dari salah satu tiket yang jadi barang bukti penerbangan Surabaya ke Johor Baru Malaysia itu diketahui seharusnya berangkat hari ini menggunakan Pesawat Air Asia QZ 392, terbang pukul 15.30 WIB dari Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya dan tiba di tujuan terjadwal pukul 18.45 di Senai International Airport Johor Bahru Malaysia.

Modus tersangka yang lain dengan cara memalsukan stempel perpanjangan visa dari orang-orang yang direkrutnya. Jadi seolah-olah ketika dilakukan pemeriksaan rutin imigrasi, mereka sudah memperpanjang untuk keperluan wisata.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan janji-janji atau iming-iming gaji besar,” tegas Brigjen Abioso.

Untuk mencegah terjadi tindk pidana perdagangan orang, maka Kantor Imigrasi Semarang berkomitmen turut aktif meneliti lebih ketat yang bermula dari pengajuan paspor Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Langkah-langkah aktif yang kami lakukan adalah dimulai saat pemohon mengajukan permohonan paspor. Petugas secara teliti mengecek kebenaran persyaratan formil dan materiil terhadap dokumen persyaratan yang diajukan harus sesuai peruntukan. Tidak hanya itu, pendalaman wawancara terhadap alasan dan tujuan pembuatan paspor juga menjadi fokus petugas apabila ditemui indikasi hal-hal yang tidak benar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan.

Kantor Imigrasi Semarang juga terus melakukan kerjasama dengan instansi-instansi terkait di wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire