Begin typing your search above and press return to search.
Gertak apresiasi KPK tahan tersangka kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM
Elshinta.com, Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinakhodai Firli Bahuri menahan 9 orang dari 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah Tunjangan Kinerja (Tukin) periode 2020-2022.

Elshinta.com - Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinakhodai Firli Bahuri menahan 9 orang dari 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah Tunjangan Kinerja (Tukin) periode 2020-2022. Para tersangka tersebut merupakan pegawai yang bekerja di bagian keuangan Dirjen Mineral Kementerian ESDM.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan satu orang yang belum ditahan yakni A dengan alasan kesehatan.
Dalam rangka penyidikan untuk saat ini kami tahan sembilan orang, satu lagi A masih perlu dilakukan pemeriksaan kesehatannya, kata Firli saat konferensi pers di Gedung KPK RI Kamis, (15/06/2023).
Firli mengatakan, sembilan orang tersangka akan ditahan dengan masa tahanan 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023. Para tersangka tersebut adalah CHP sebagai Bendahara Pengeluaran dan MFV selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
Kemudian, PAG berprofesi sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), NHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), LFS sebagai Staf PPK.
Selanjutnya, RA sebagai PPABP, BA selaku Operator SPM, H sebagai Penguji Tagihan, dan HP selaku PPK.
Modus para tersangka
melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu dengan cara memanipulasi nominal tukin dari yang seharusnya hanya Rp1,3 miliar menjadi Rp29 miliar.
Jumlah tukin yang seharusnya dibayarkan Rp 1.333.928.153 namun pada faktanya yang dibayarkan Rp 29.003.205.373.
Sehingga, akibat perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp27,6 miliar.
Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram sebagai salah satu upaya mengembalikan kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Sumber : Radio Elshinta
Next Story