Top
Begin typing your search above and press return to search.

Cianjur gencarkan sosialisasi UU Cukai tekan peredaran rokok ilegal

Elshinta.com, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan sosialisasi Undang-undang (UU) tentang Cukai sebagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal yang masih marak beredar di daerah ini.

Cianjur gencarkan sosialisasi UU Cukai tekan peredaran rokok ilegal
X
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan sosialisasi terkait Undang Undang cukai dengan sanksi pidana dan perdata bagi pengedar atau penjual.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan sosialisasi Undang-undang (UU) tentang Cukai sebagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal yang masih marak beredar di daerah ini.

Kepala Bagian Hukum Setda Cianjur Mokhammad Irfan Sofyan saat dihubungi, Sabtu, mengatakan sanksi pidana akan diberikan kepada distributor atau pedagang rokok ilegal dengan ancaman kurungan 1 sampai 5 tahun penjara dan sanksi perdata membayar denda.

"Sosialisasi terbilang efektif untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Cianjur, khususnya di tingkat kecamatan sehingga warga dapat mengetahui ada sanksi pidana dan perdata ketika menjadi pengedar atau penjual," katanya.

Ia berharap dengan sosialisasi yang digencarkan, maka dapat menghilangkan peredaran rokok ilegal di Cianjur yang merugikan negara karena tidak membayar pajak cukai dan masih beredar di sejumlah kecamatan.

Aparatur kecamatan dan desa, ujar dia, diminta melakukan pengawasan dan segera melaporkan ketika mendapati peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing agar dapat ditindak dan diberikan peringatan. Mereka akan diberi sanksi tegas jika mengulangi perbuatannya.

"Pengawasan tetap harus dilakukan sehingga saat ditemukan peredaran rokok ilegal akan diberikan peringatan keras. Jika kembali mengulangi akan dijatuhi sanksi tegas pidana dan perdata sesuai perundang undangan," katanya.

Irfan menambahkan sosialisasi akan digelar hingga ke kecamatan dengan melibatkan forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) sebagai upaya menyebarluaskan informasi kepada warga terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Sanksi pidananya paling sedikit 1 tahun dan maksimal 5 tahun, sedangkan sanksi perdatanya berupa denda 2 sampai 10 kali lipat dari nilai cukai rokok," katanya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire