RPH Salatiga wajibkan hewan kurban cek point kesehatan
Elshinta.com, Kepala Unit Pelaksana Tugas (KUPT) Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) Salatiga, Jawa Tengah, Sutikno mengatakan, hewan kurban yang akan disembelih di RPH Salatiga harus membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk memastikan kesehatan hewan kurban.

Elshinta.com - Kepala Unit Pelaksana Tugas (KUPT) Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) Salatiga, Jawa Tengah, Sutikno mengatakan, hewan kurban yang akan disembelih di RPH Salatiga harus membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk memastikan kesehatan hewan kurban.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bisa diperoleh melalui dokter hewan setempat.
"Jika tidak ada SKKH hewan kurban akan ditolak karena itu syarat wajib," jelasnya, Kamis, (22/6).
Sutikno menambahkan, jika tidak membawa SKKH atau hewan kurban yang berasal dari Salatiga bisa disembelih di RPH dengan ketentuan 2 hari jelang hari raya Idul Adha harus dilakukan cek point kesehatan hewan kurban di RPH Salatiga.
"Yang dari Salatiga jika tidak pakai SKKH hewan kurban harus dilakukan cek point," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Jumat (23/6).
Menurut Sutikno, cek point akan memastikan apakah hewan kurban benar- benar sehat atau tidak.
"Terkait sosialisasi SKKH maupun cek poin untuk hewan kurban RPH sudah melakukan sosiaisasi kepada takmir-takmir masjid bahwa hewan kurban yang disembelih di RPH harus sehat dan melalui pemeriksaan kesehatan hewan," tandasnya.