Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polresta Denpasar amankan tersangka pembunuhan di Pantai Legian Bali 

Elshinta.com, Polresta Denpasar Bali dan Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang awalnya diketahui berdasarkan penemuan jasad seorang perempuan di pinggir pantai. Identitas yang bersangkutan diketahui bernama Astuti (38) perempuan asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),

Redaksi |Sigit Kurniawan
Polresta Denpasar amankan tersangka pembunuhan di Pantai Legian Bali 
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Polresta Denpasar Bali dan Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang awalnya diketahui berdasarkan penemuan jasad seorang perempuan di pinggir pantai. Identitas yang bersangkutan diketahui bernama Astuti (38) perempuan asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),

Astuti ditemukan telah meninggal dunia dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di depan Hotel Purnama kawasan pantai Legian, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Sabtu, 24 Juni 2023. Astuti sehari-harinya diketahui berjualan di sekitar kawasan Pantai Double Six Seminyak, Kuta, Badung, Bali.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa saat ditemukan di TKP, awalnya korban belum diketahui identitasnya. Setelah itu, Satreskrim Polresta Denpasar dan Kapolsek Kuta kemudian mencari identitas korban ke lokasi atau TKP.

“Korban (Astuti) tewas dianiaya teman dekatnya berinisial MG alias Bryan (28) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers di Mapolsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (25/6).

Sementara itu menurut informasi, terduga pelaku penganiayaan atau pembunuhan diketahui bermobil MG alias Bryan (28) laki laki, asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),

Sebelum ditemukan tewas, Astuti diketahui sempat minum minuman keras bersama Bryan. Keduanya diketahui belum lama saling mengenal, namun yang jelas keduanya kebetulan sama-sama berjualan minuman di sekitar kawasan pantai.

Tersangka Bryan berhasil ditangkap dan diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Sejumlah saksi yang diperiksa menyebutkan korban dan pelaku sempat terlihat bersama di sekitar pantai saat dini hari sebelum Astuti ditemukan tewas.

Polisi berhasil mengamankan Bryan yang saat itu sedang tidur di dalam kiosnya bersama seseorang yang jaraknya hanya sekitar 200 meter dari lokasi penemuan jasad Astuti.

Kepada polisi, Bryan mengaku sempat berkumpul bersama Astuti sembari meneguk minuman keras di pantai saat malam kejadian itu. Bryan saat itu mengaku tersinggung dan emosi setelah Astuti diduga semoat melontarkan beberapa kata-kata kasar saat mereka sedang berbicara.

"Tersangka (Bryan) menganiaya korban dalam kondisi mabuk. Keduanya sama-sama konsumsi miras dan tersangka keadaan mabuk, (melukai) memakai pecahan botol dan senjata tajam (pisau besar)," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (26/6).

Saat ditemukan, korban Astuti mengalami sejumlah luka di kepala, leher, punggung, lutut kanan, dan kedua tangan korban. Berdasarkan hasil visum luar, ditemukan 16 luka pada jasad Astuti.

“Kami masih tangani serius. Nanti akan lebih jelas setelah dilakukan rekonstruksi," tegas Kapolresta Denpasar didampingi Kapolsek Kuta, Kompol Yogie Pramagita dan Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Losa Lusiano Araujo.

Akibat perbuatannya, tersangaj Bryan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire