Satreskrim Polres Purwakarta tangkap komplotan pembobol sekolah
Elshinta.com, Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat menangkap komplotan pembobol sekolah yang beraksi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Purwakarta.

Elshinta.com - Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat menangkap komplotan pembobol sekolah yang beraksi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Purwakarta. Para pelaku sebelumnya menggasak barang-barang inventaris sekolah di Kecamatan Bojong, Wanayasa dan Kiarapedes.
Dalam penangkapan itu, tiga orang pelaku berhasil diringkus, antara lain CH (46), OD (42) dan C dan anak di bawah umur. Mereka semua merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.
Para pelaku ini tak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh polisi. Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu, (28/6) mengatakan, sebelumnya ada laporan dari salah satu sekolah yang sudah di bobol dengan sejumlah barang-barang sekolah dibawa kabur.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mendapat laporan pada (23/6/2023) bahwa komplotan tersebut yang berjumlah lima orang tengah beraksi di salah satu sekolah yang berlokasi di kecamatan Purwakarta.
"Polisi melakukan pengejaran, namun mereka melawan dengan memepetkan kendaraan yang digunakanya ke petugas," ujar Edwar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Rabu (28/6).
Tiga pelaku berhasil diringkus, satu diantaranya dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kakinya, sementara dua lainya buron.
Menurut Edwar, para pelaku merupakan komplotan yang sering beraksi di sekitar Jawa Barat.
Sementara di Purwakarta sudah melakukan aksinya sebanyak lima TKP, yaitu di Kecamatan Wanayasa, Kecamatan Bojong, Kiarapedes dan Purwakarta Kota dengan membawa kabur barang- barang berharga milik sekolah.
Dijelaskan Edwar, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil pikap, Televisi, sound sistem. wireless, semprotan rumput, kipas angin, kunci-kunci dan karung.
"Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 383 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Edwar.