Top
Begin typing your search above and press return to search.

'Overstay', Kantor Imigrasi Singaraja deportasi WNA Belgia

Elshinta.com, Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, untuk kesekian kalinya kembali menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian.

Overstay, Kantor Imigrasi Singaraja deportasi WNA Belgia
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, untuk kesekian kalinya kembali menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian. Imigrasi Singaraja tekah mendeportasi WNA asal Belgia berinisial DD (38). Yang bersangkutan terbukti tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan DD diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja. Dia diamankan dalam giat patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem pada 27 Juni 2023, tak lama kemudian yang bersangkutan langsung dibawa dan diperiksa di Kantor Imigrasi Singaraja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui DD datang sendiri ke Bali dengan maksud untuk berlibur, dan setelah melihat potensi pekerjaan di Bali yang bersangkutan berniat untuk mencari pekerjaan, tetapi sampai dengan diamankan oleh petugas imigrasi, dia belum menemukan pekerjaan,” kata Hendra Setiawan, Senin (3/7).

Ia menambahkan, DD diketahui memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 9 Agustus 2022. Pada saat diamankan pada 27 Juni 2023, telah overstay selama 322 (tiga ratus dua puluh dua) hari. DD kemudian ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk
menunggu proses pendeportasian.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan, DD dikenakan pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (5/7).

“Untuk tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya,” terangnya.

“Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada hari Minggu malam, 2 Juli 2023 dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 rute Denpasar – Amsterdam dengan tujuan akhir Brussels, Belgia,” sambungnya.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah, pihaknya mengharapkan bantuan dari para awak media serta seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan aktivitas wisatawan asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan maka masyarakat dapat menghubungi melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809..

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire