Top
Begin typing your search above and press return to search.

Perintahkan anak lakukan pencurian, JH dan MH terancam tujuh tahun pidana

Elshinta.com, JH, 29, dan MH, 31, terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun, setelah diduga memerintah anak masing-masing yang masih dibawah umur untuk melakukan pencurian di tempat permainan (Time Zone) Mall wilayah Jakarta, ternyata sudah 9 kali melakukan aksi tidak terpuji itu.

Perintahkan anak lakukan pencurian, JH dan MH terancam tujuh tahun pidana
X
Sumber foto: ME Sudiono/elshinta.com.

Elshinta.com - JH (29) dan MH (31) terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun, setelah diduga memerintah anak masing-masing yang masih dibawah umur, untuk melakukan pencurian di tempat permainan (Time Zone) Mall wilayah Jakarta, ternyata sudah 9 kali melakukan aksi tidak terpuji itu.

MR (9) dan SE (12) diserahkan anggota keamanan Mall Kelapa Gading, Jl Boulevar Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ke Polsek Kelapa Gading, setelah kedapatan diduga telah mencuri 1 unit telepon genggam Iphone X di lokasi permainan (Time Zone) lantai 3 milik pengunjung pada hari Kamis (29/6) sekitar pk 18.50 wib

Peristiwa ini terjadi diawali saat JH dan MH, berkumpul bersama 2 beserta 2 anak laki-laki mereka MR dan SE di Hotel wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, dan saat itu juga JH mengeluh kepada MR bahwa dirinya tidak memiliki uang untuk membayar kontrakan serta untuk membeli susu anak bayinya.

Tanpa berfikir lama, MH mengajak mereka keluar mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna Putih nkpol B 4319 BCN, berempat ke Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah terlebih dahulu meminta agar anak mereka melakukan pencurian telepon genggam di lantai 3, tepatnya di area bermain

Dalam melakukan aksinya, MR yang diminta untuk mengambil barang, dan SE mengawasi sambil ikut serta bermain permainan disana, kala ada pengunjung lengah,maka MR segera beraksi, dan hasilnya diberikan ke SE, untuk diserahkan kepada ayah mereka yang sudah menunggu didepan mall

Namun aksi kedua anak dibawah umur itu telah diketahui anggota security yang mencurigai gerak geriknya hingga mengambil telpon genggam milik pengunjung, kemudian mereka diserahkan ke Polsek Kelapa Gading untuk dimintai keterangannya

"Pelaku dibawah umur ini sudah melakukan pencurian sebanyak 9 kali dibenerapa mall yang ada di Jakarta, dengan perintah dari bapak kandungnya sendiri" papar Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Voky Herlambang Sagala

"Setelah didalami, kedua orang ayah itu mengaku telah mengeksploitasi anak-anak mereka untuk melakukan pencurian dibeberapa Mall. Sementara ibu kandungnya saat ini sedang menjalani proses pidana di Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus pencurian" lanjut Voky Sagala seperti dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono, Kamis (6/7).

Mengingat kedua anak yang menjadi pelaku pencurian masih dibawah umur, maka Kepolisian berkordinasi dengan fihak Bapas untuk dilakukan diversi, dan dilakukan pembinaan di Dinas Sosial.

"Namun bagi orang tuanya yang memerintah anak dibawah umur untuk melakukan pencurian, maka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 jo pasl 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kapolsek Kompol Voky Sagala.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire