Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bapenda Tangerang beri keringanan pembayaran pokok PBB-P2

Elshinta.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten memberikan keringanan pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan membebaskan denda administrasi dan juga memberi diskon 10 persen terhadap tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bapenda Tangerang beri keringanan pembayaran pokok PBB-P2
X
Sumber foto: Selly Loamena/elshinta.com.

Elshinta.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten memberikan keringanan pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan membebaskan denda administrasi dan juga memberi diskon 10 persen terhadap tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program yang diberi nama Juli Peduli ini dilakukan guna memberi keringanan kepada masyarakat agar selalu taat dalam membayar pajak.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Slamet Budi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Senin (10/7).

Budi mengatakan, pada bulan Juli ini Bapenda memiliki program relaksasi pajak melalui Program Juli Peduli. Dalam program ini terdiri dari pemberian bebas denda khusus tunggakan PBB dari tahun masa pajak 1992 hingga tahun 2022. Dan juga berikan diskon 10 persen untuk pajak BPHTB.

"Pajak daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena pajak merupakan sumber penerimaan daerah untuk membiayai sebagian besar pengeluaran daerah," katanya.

Diketahui, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi Pemerintah Daerah terlebih di Kabupaten Tangerang. Penerimaan dana dari PBB ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pemerintah seperti infrastruktur, pendidikan, perawatan kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Budi juga mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan momen ini untuk membayar pajak. "Pemerintah kabupaten Tangerang saat ini juga sudah memberi kemudahan dalam membayar pajak, yakni dengan menyiapkan berbagai aplikasi di e-commerce untuk membayar pajak," ujarnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire