Terseret kasus kematian tersangka pencuri motor, empat polisi Polresta Banyumas ditahan
Elshinta.com, Empat anggota polisi Polresta Banyumas ditahan karena terjerat kasus tindak pidana berkaitan dengan tewasnya tahanan Polresta Banyumas bernama Oki Kristodiawan (26 tahun), sementara tujuh polisi lainnya terkena sanksi pelanggaran kode etik pada kasus yang sama kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Markas Polda Jateng di Semarang, Senin (17/7).

Elshinta.com - Empat anggota polisi Polresta Banyumas ditahan karena terjerat kasus tindak pidana berkaitan dengan tewasnya tahanan Polresta Banyumas bernama Oki Kristodiawan (26 tahun), sementara tujuh polisi lainnya terkena sanksi pelanggaran kode etik pada kasus yang sama kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Markas Polda Jateng di Semarang, Senin (17/7).
“Empat polisi yang terjerat tindak pidana dinilai melanggar pasal 170 KUHP. Mereka ada bukti berupa memukul atau yang lain saat penangkapan tersangka,” kata Luthfi.
Sementara itu 10 tahanan lainnya juga menjadi tersangka karena diduga mengeroyok Oki dalam sel tahanan yang menyebabkan kematiannya.
Oki adalah tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada Selasa malam, 16 Mei 2023. OK kemudian dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis petang (18/5/2023). Namun ia dinyatakan meninggal dunia pada 2 Juni 2023 setelah dibawa ke RS Margono Soekarjo.
Polda Jateng lalu membentuk tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas untuk melakukan penyidikan perkara tersebut.
“Kasus ini sebagai pembelajaran ke jajaran Polda Jateng untuk melakukan tugas pokok menegakkan hukum tetapi tidak boleh melanggar hukum. Menjadi komitmen kami untuk lakukan penyidikan secara transparan sehingga institusi kami lebih sehat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Senin (17/7).
Kasus kematian OK mencuat setelah keluarganya yang menerima jenazah kemudian membuka kain kafannya. Ternyata ada banyak bekas luka akibat benda tumpul maupun benda tajam.
Orang tua Oki, Jakam (51 tahun) bersama penasihat hukumnya meminta Polresta Banyumas melakukan autopsi terhadap jenazah OK dan mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan tahanan tersebut meninggal dunia.