Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sidang lanjutan Mario Dandy hadirkan saksi ahli dr. Yeremia

Elshinta.com, Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (20/7).

Sidang lanjutan Mario Dandy hadirkan saksi ahli dr. Yeremia
X
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Elshinta.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (20/7).

Pada kesempatan kali ini saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa yakni dokter spesialis saraf dr. Yeremia Tatang, Sp.S dari RS Mayapada. Saksi dr. Yeremia dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan terdakwa Shane Lukas dan Mario Dandy.

“Obat-obatnya itu si lebih banyak sekarang untuk bagaimana mengontrol emosinya, mengontrol kejangnya karena kalau kemasukan itu dia kejang hebat dan sekarang tuh masih dibawah pengaruh obat kejang dan juga untuk supaya gimana emosinya bisa lebih stabil,” ujar dr. Yeremia dalam keterangannya.

Yeremia menyebut bahwa saraf pada otak di belakang diibaratkan seperti gardu PLN yang pernah meledak walaupun bisa kembali berjalan tetapi tidak seratus persen normal. “Namun hal itu sama halnya seperti saraf yang berada di otak yang sudah mengalami luka namun tidak seratus persen juga kembali normal,” tambah Yeremia seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Rizki Rian Saputra.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Jaksa menyebut Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan juga anak AG yang dilakukan pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan atas perbuatannya mereka didakwa dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire