Kejari Kabupaten Tangerang terima laporan dugaan pungli pada proses PPDB SMA
Elshinta.com, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten telah menerima laporan mengenai dugaan pungutan liar yang terjadi saat Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN). Laporan tersebut mencatat adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum panitia kepada orang tua siswa.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten telah menerima laporan mengenai dugaan pungutan liar yang terjadi saat Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN). Laporan tersebut mencatat adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum panitia kepada orang tua siswa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius, melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan. "Langkah ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan dan bukti (pulbaket) terkait dugaan pungutan liar tersebut," ujar Ate seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Jumat (21/7).
"Besaran dugaan pungli dari laporan itu antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per orang tua siswa," tambah Ate.
Menurut Ate, laporan dari warga berawal dari kecurigaan terhadap data yang mencurigakan mengenai 10 siswa yang diterima di salah satu SMA Negeri yang ada di Kabupaten Tangerang.
Ate menegaskan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menyelidiki secara mendalam kasus ini guna menemukan kebenaran dan memastikan adanya keadilan dalam proses PPDB.
"Semua pihak yang kait akan dimintai keterangan untuk membantu pengungkapan kebenaran atas laporan dugaan pungutan liar ini," tandasnya.