Enam pengedar narkoba ditangkap beserta 2.5 ons barang bukti siap edar
Elshinta.com, Polres Sukoharjo, Jawa Tengah mengamankan enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Elshinta.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah mengamankan enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Polisi turut menyita sekitar 2,5 ons barang bukti berupa narkoba jenis sabu sabu dari para tersangka. Selain itu, juga menyita 10 butir pil inex sisa barang yang sudah diedarkan dari salah seorang pelaku.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, para pelaku ini diamankan dalam dua bulan operasi yang digelar oleh petugas. Operasi bulan Juni berhasil mengamankan Y,32 tahun dan TN, 30 tahun dua orang pengedar narkoba dari Wilayah Kartasura dan Bendosari.
Sedangkan operasi sepanjang bulan Juli ini berhasil mengamankan empat orang masing masing NBTP,27 tahun, AEM,26 tahun, EWU, 20 tahun dan AEAB, 22 tahun. Seluruh tersangka ini berperan sebagai pengedar dalam satu jaringan yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Baki, Sukoharjo.
"Dari enam orang yang diamankan, tiga diantaranya merupakan residivis kasus yang sama, yakni Y, TN dan AEM," jelas Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Selasa (25/7).
Menurut dia, pelaku ini diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan penyelidikan oleh petugas. Karena beberapa diataranya juga menjadi target operasi petugas. Dalam penangkapan, personel menemukan barang bukti narkoba siap edar dalam paket paket kecil. Serta sisa pil inex yang sebagian sudah diedarkan oleh tersangka NBTP.
Dari pengakuan tersangka satu jaringan yang diamankan di Baki, barang barang ini diperoleh dari seseorang berinisial BG yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pengedar ini meletakkan barang yang sudah dibeli disejumlah titik yang ditentukan," kata Sigit.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 dan atau pasal 112 dengan ancaman hukuman paling ringan lima tahun penjara. Dan paling berat hukuman penjara seumur hidup. Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalan proses hukum selanjutnya.