Lima pelaku pengeroyokan di karaoke diringkus Polres Kudus
Elshinta.com, Satuan Reskrim Polres Kudus Jawa Tengah berhasil meringkus lima pelaku pengeroyokan di sebuah tempat karaoke di Desa Jati wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Kamis (20/7) yang menyebabkan para korban mengalami luka serius dan ada yang dirawat di rumah sakit dalam kondisi koma.

Elshinta.com - Satuan Reskrim Polres Kudus Jawa Tengah berhasil meringkus lima pelaku pengeroyokan di sebuah tempat karaoke di Desa Jati wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Kamis (20/7) yang menyebabkan para korban mengalami luka serius dan ada yang dirawat di rumah sakit dalam kondisi koma.
Lima pelaku pengeroyokan yakni DK (21), DK (21) dan TS (47) ketiganya merupakan warga Kecamatan Kota Kudus, sedangkan SP (42) dan HS (30) warga Kecamatan Jati. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap Muhammad Subhan, Moh Danang Priyambodo, Syaiful Ulin Nuha, Jeki Indramayu saat berada ditempat karaoke.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku namun masih memburu pelaku lainnya. "Pelaku sudah kita tangkap. Sampai saat ini ada lima pelaku yang sudah kami amankan. Kita juga masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita ketahui,” ujar AKP R Danang, Selasa (25/7).
Untuk kejadian pengeroyokan bermula ketika pengelola tempat karaoke berselisih paham dengan para korban beberapa hari sebelumnya, namun sudah selesai. Kemudian para korban mendatangi tempat karaoke lagi untuk bernyanyi pada Kamis (20/7). Melihat para korban datang, pengelola tempat karaoke yang masih menaruh dendam kepada para korban, lantas mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
“Salah satu pelaku dendam, karena beberapa hari sebelumnya sudah ada permasalah dengan para korban. Sehingga, para pelaku yang sudah dalam pengaruh minum miras akhirnya melampiaskan amarah kepada para korban usai berkaraoke", imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (25/7).
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif para pelaku.
Dalam kasus tersebut, mereka diancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.