KPK tangkap 10 orang dalam OTT kasus korupsi di BASARNAS
Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Elshinta.comĀ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Ke sepuluh orang tersebut sudah berada di KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus ini dan juga menyelidiki adanya kasus korupsi alat pendeteksi korban reruntuhan.
"Jadi terkait dugaan korupsi suap menyuap dalam pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 memang betul adanya," ujar Ali seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Muhammad Irza Farel.
Diketahui selain sepuluh orang, KPK juga berhasil mengamankan uang tunai yang ditaksir jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di BASARNAS.
Ali menyampaikan bahwa semua yang tertangkap masih dalam dugaan dan tidak semua menjadi tersangka dari 10 orang tersebut.
"Yang perlu disampaikan begini kami pastikan melakukan penangkapan terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan peristiwa pidana itu tetapi tidak semua kemudian yang ditangkap itu menjadi tersangka, misalnya seperti itu artinya sesuai dengan alat bukti yang nantinya kami temukan dalam proses permintaan keterangan," kata Ali.
KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Pejabat BASARNAS dan pihak yang terjaring OTT tersebut, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Ucara Pidana (KUHAP) mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pejabat BASARNAS.