Bupati Kudus geram masih ada karaoke nekat beroperasi
Elshinta.com, Pemerintah Kabupaten Kudus terus melakukan penertiban dan penyegelan terhadap karaoke ilegal. Padahal sudah jelas keberadaan karaoke dan tempat hiburan malam di Kudus dilarang.

Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Kudus terus melakukan penertiban dan penyegelan terhadap karaoke ilegal. Padahal sudah jelas keberadaan karaoke dan tempat hiburan malam di Kudus dilarang. Namun, masih ada saja tempat karaoke yang nekat beroperasi seperti karaoke yang berada di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati.
Adanya karaoke yang masih buka diketahui usai terjadinya kasus pengeroyokan pada Kamis (20/7) malam di tempat karaoke kawasan Jati Wetan tersebut. Kasus yang telah ditangani Polres Kudus itu mendapat perhatian khusus Bupati Kudus Hartopo. Ia meninjau langsung TKP bersama Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif, Rabu (26/7).
"Perda Kudus sebenarnya sudah jelas melarang adanya tempat hiburan karaoke. Tapi ini masih ada yang beroperasi, bahkan menjual minuman keras. Akan kami tindak tegas," ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (27/7).
Melihat adanya pintu masuk lain selain pintu utama tempat karaoke, Hartopo akan mencari tahu siapa saja yang terlibat mendukung tempat karaoke beroperasi. Terlebih, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum sudah jelas menerangkan pelarangan tempat hiburan karaoke di Kudus.
"Ini malah ada pintu masuk lain, akan kami cari siapa saja yang mendukung tempat karaoke beroperasi dan usut semuanya," tegas bupati.
Saat masuk ke tempat karaoke, lampu ruangan masih bisa dinyalakan. Hartopo menyatakan akan berkoordinasi dengan PLN Area Kudus dan DPMPTSP kabupaten Kudus tentang izin mendirikan bangunan.
"Saya rasa bangunan ini tidak berizin ya. Tapi ada aliran listrik ke sini. Besok saya akan bertemu dengan pihak PLN," imbuhnya.
Bupati meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan tempat karaoke di Kudus. Sebab, pendirian usaha karaoke kadang luput dari jangkauan penegak Perda. Aduan masyarakat penting agar pemberantasan tempat karaoke cepat dilakukan.
Usai meninjau tempat karaoke, bupati mengunjungi korban pengeroyokan yang dirawat di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus. Korban dirawat di ICU dalam keadaan belum sadar. Pihak pemkab akan mengawal kasus sampai benar-benar selesai.