Satreskrim Polres Purwakarta bongkar jaringan curanmor di 10 TKP
Elshinta.com, Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sepuluh TKP di Purwakarta. Dua orang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya kabur dan kini statusnya buron.

Elshinta.com - Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sepuluh TKP di Purwakarta. Dua orang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya kabur dan kini statusnya buron.
Kedua tersangka yang ditangkap, masing-masing berinisial NN (36) warga Kampung Cinangka, Desa Cilingga Kecamatan Darangdan dan GN (30) warga Kampung Cibuang, Desa Nyenang, Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat.
Sementara dua tersangka buron, masing-masing DD (40), warga Kampung Rawa Gempol, Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, dan SP (40) warga Kampung/Desa Cigunung Herang, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabaten Cianjur. Mereka pun saat ini masih terus diburu polisi.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dua orang korban pada bulan Mei dan Juni 2023 lalu.
"Korban melaporkan telah kehilangan sepeda motornya jenis Honda Beat. Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap dua tersangka yakni NN dan GN," kata Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Jum'at, (28/7).
Menurut Edwar, selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumah barang bukti berupa 3 unit speda motor berikut STNK,
kunci L dan astag.
"Untuk satu tersangka yang ditangkap merupakan reaidivis dengan kasus yang sama," ungkapnya.
Edwar juga menjelaskan, kedua tersangka ternyata juga sudah sering melakukan aksi curnamor, khususnya di wilayah Kecamatan Bojong. "Bahkan mereka telah mencuri motor di 10 TKP," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 7 dan 4 tahun penjara.