Satreskrim Polresta Tangerang tangkap pelaku pembunuhan anak dibawah umur
Elshinta.com, Kurang dari 24 jam Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Banten berhasil mengamankan NH yaitu pelaku pembunuhan anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun yang merupakan anak tiri pelaku, di Kampung Tinggulun, RT 004/001, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Elshinta.com - Kurang dari 24 jam Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Banten berhasil mengamankan NH yaitu pelaku pembunuhan anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun yang merupakan anak tiri pelaku, di Kampung Tinggulun, RT 004/001, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Kejadian berawal ketika NH yang kesal dengan korban berinisial MIP karena sering menangis atau rewel dan juga sering minta jajan kemudian ibu dari korban berinisial SA meminta NH untuk mengantarkannya ke kali karena mau buang air besar.
Sesampainya di kali, NH mencekik MIP sampai dengan meninggal dunia dan mayatnya dibuang ke pinggir sawah.
Mengetahui anak dan suaminya tak kunjung pulang, SA ibu korban mencoba mencari keduanya ke pinggir kali. Namun, sesampainya di pinggir sawah yang berada tidak jauh dari rumah, SA melihat korban tak sadarkan diri.
"Kemudian, SA langsung membawa korban ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia diduga karena dicekik," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Arif seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Minggu (30/7).
Menurut keterangan dari ibu korban (SA), diketahui bahwa sebelum kejadian sempat terjadi cekcok mulut antara dirinya (SA) dan pelaku NH.
Saat ini korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja untuk dilakukan visum atau autopsi. Sementara pelaku NH sudah berhasil diamankan petugas.