Tangkap warga Demak, Polda Jawa Tengah amankan sabu 1 kilogram
Elshinta.com, Petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka berinisial AD dan S di Desa Kramat, Kecamatan Dempet Kabupaten Demak.

Elshinta.com - Petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka berinisial AD dan S di Desa Kramat, Kecamatan Dempet Kabupaten Demak.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 kg narkoba jenis sabu serta barang bukti paket sabu, timbangan, kartu ATM, Handphone dan lainnya.
"Dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y (DPO)," ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luhfi di Mapolda Jateng seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (31/7).
Awalnya pada Selasa 25 Juli 2023, Y menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya.
Dijelaskan, pada Rabu 26 Juli 2023 sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka bertemu dengan Y yang saat itu membawa koper, lalu ketika koper di buka ternyata isinya pakaian yang didalamnya ada 4 paket sabu. Kemudian Y memberikan 4 paket sabu yang dibungkus kaos warna hitam, yang selanjutnya kedua tersangka mengkonsumsi sedikit paket sabu sebagai tester keaslian sabu. Selanjutnya Y pergi dan 4 paket sabu dibawa pulang disimpan oleh AD di rumahnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI N0 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika