Polres Jayapura tangkap pelaku rudapaksa pada anak dibawah umur
Elshinta.com, Tim Cycloop Polres Jayapura menangkap YY (52) di Kampung Brem, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua, karena diduga sebagai pelaku rudapaksa pada anaknya sendiri yang masih dibawah umur.

Elshinta.com - Tim Cycloop Polres Jayapura menangkap YY (52) di Kampung Brem, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua, karena diduga sebagai pelaku rudapaksa pada anaknya sendiri yang masih dibawah umur.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka itu dipimpin Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, Senin (31/7), setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga.
Insiden ini terungkap setelah adanya laporan dari korban ke ibunya dan dari hasil penyidikan terungkap kasus tersebut terjadi sejak tahun 2020, ketika korban SW berusia 13 tahun.
Aksi pelaku terus berlanjut hingga tahun 2023 dan setiap selesai melakukan aksinya, korban diberi uang berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000,-.
Adapun barang bukti yang juga diamankan diantaranya pakaian milik korban, saat ini pelaku atau tersangka YY telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku YY dikenakan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 dan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 ke 2 dan 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara," jelas Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus.