Misbah, pencuri handphone di bekas tempat kerja ditangkap petugas
Elshinta.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencurian di outlet roti bakar dan susu "Bli Wayan" Jl. Kemiri Raya Salatiga yang terjadi pada Minggu, 18 Juni 2023.

Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencurian di outlet roti bakar dan susu “Bli Wayan” Jl. Kemiri Raya Salatiga yang terjadi pada Minggu, 18 Juni 2023.
Kejadian berawal pada saat karyawan atas nama Gerfield hendak membuka outlet pada Minggu 18 Juni 2023 pukul 10.00 WIB, namun tidak menemukan printer nota yang sebelumnya diletakkan di dalam ruangan/ gudang. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata 2 unit handphone Samsung Galaxy Tab, dan 1 unit handphone merk Realme milik outlet juga turut hilang. Total kerugian adalah Rp5.000.000.
Usaha pencarian yang dilakukan oleh pihak manajemen dan karyawan Bli Wayan tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya pada Jumat 23 Juni 2023 Andre Semeion Simanjuntak selaku penanggung jawab Outlet Bli Wayan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.
Selanjutnya atas laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Salatiga melakukan langkah penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban maupun saksi serta mengumpulkan barang bukti.
"Hingga akhirnya penyelidikan mengarah kepada salah seorang bekas karyawan outlet Bli Wayan yang bernama Misbah Bin Mislan, usia 22 tahun warga Gubeng Surabaya. Pada Rabu 2 Agustus 2023 tersangka diamankan saat berada di dalam rumah kos yang beralamat di Sumber Lor Brebah, Sleman, Yogyakarta dengan barang bukti 2 buah evappor yang dibeli dari uang hasil kejahatan," jelas AKP M. Arifin Suryani, Kasatreskrim Polres Salatiga, Kamis (3/8).
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani membenarkan Satreskrim Polres Salatiga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Outlet Roti Bakar dan Susu “Bli Wayan” itu.
"Saat ini terduga tersangka sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Sedangkan ancaman hukumanya 7 tahun penjara," jelas Iptu Henri Widyoriani.