KONI Palangka Raya gugat tiga cabang Porprov ke bidang arbitrase
Elshinta.com, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggugat koordinator pelaksana tiga cabang olahraga Pekan Olahraga Provinsi Kalteng XII 2023 di Kota Sampit, Kotawaringin Timur, ke bidang arbitrase Porprov.

Elshinta.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggugat koordinator pelaksana tiga cabang olahraga Pekan Olahraga Provinsi Kalteng XII 2023 di Kota Sampit, Kotawaringin Timur, ke bidang arbitrase Porprov.
"Tiga cabang itu adalah menembak, karate, dan bulu tangkis," kata Ketua KONI Kota Palangka Raya Karuhei TN Asang di Sampit, Kamis.
Gugatan tersebut dilayangkan karena ada keputusan yang menyalahi aturan, yaitu meloloskan lima atlet Kota Palangka Raya untuk mewakili Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal tersebut tidak sesuai dengan panduan Panitia Besar Porprov.
"Jadi panduan PB Porprov dikesampingkan mereka, sebab dalam panduan tersebut kepindahan atlet ke daerah lain minimal enam bulan dan ada surat rekomendasi mutasi dari kabupaten/kota," katanya.
Karuhei mencontohkan, misalnya seorang atlet dari Kota Palangka Raya ke Kabupaten Kotim, tentunya KONI Kota Palangka Raya mengeluarkan surat rekomendasi mutasi dan Kotim mengeluarkan rekomendasi penerimaan.
"Kalau Palangka Raya melepas tapi Kotim tidak menerima tidak bisa. Ini tidak ada dan dihapus oleh koordinator Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) Provinsi," ucapnya.
Mediasi sudah dilakukan antara Forki Kota dan orang tua atlet di KONI Palangka Raya pada 21 Juli 2023, yang meminta agar atlet ditarik untuk menjadi bagian Kontingen Kota Palangka Raya.
Namun hingga 22 Juli tidak ada tindak lanjut positif, dan justru KONI Palangka Raya mendapat kabar bahwa atlet berangkat ke Sampit dan memilih Kotim sebagai kontingen mereka, dengan alasan tidak pernah mendapat perhatian dari KONI Palangka Raya.
"Terkait tidak diperhatikan itu tidak benar, karena selama ini para atlet diperhatikan kebutuhannya seperti matras untuk latihan diberikan, dan bonus juga diberikan," tegas Karuhei.
KONI Kota Palangka Raya menuntut ke bidang arbitrase agar membatalkan keabsahan lima atlet tersebut, karena tidak bisa membuktikan surat kepindahan. Tak hanya itu, KONI Palangka Raya juga meminta pembatalan perolehan medali yang didapat dari Porprov.
Lalu untuk cabang menembak, ajang itu sudah menetapkan buku panduan atau Technical Hand Book (THB) tentang tata cara lomba. Namun KONI Palangka Raya menuding bahwa koordinator dan PB Porprov mengurangi nomor lomba.
Pengurangan tersebut tidak dikonfirmasi ke Pengprov Perbakin, sehingga tetap beranggapan bahwa THB yang digunakan adalah versi pengprov.
Padahal saat technical meeting disepakati untuk menggunakan THB Pengprov Perbakin Kalteng, dengan poin utama membuka seluruh nomor pertandingan. Namun dengan pengecualian bahwa atlet PON tidak boleh berlomba pada nomor yang dimainkan dalam PON.
Sedangkan untuk cabang bulu tangkis ditemukan kasus dari atlet bernama Muhammad Sultan yang terdaftar sebagai atlet Pra-PON Aceh. Sultan diketahui masuk dalam jajaran tunggal putra peringkat BWF ke-201 dan ganda putra peringkat ke-407.
KONI Palangka Raya menuding bahwa Sultan masih berdomisili di Kotim, sehingga tidak masuk akal jika ia membela Provinsi Aceh.
"Maka dari itu KONI Kota Palangka Raya juga meminta kepada bidang arbitrase agar membatalkan keabsahan atlet tersebut sebagai atlet yang berlaga pada Porprov XII Kalteng 2023," pungkas Karuhei.