DPMPD Tangerang tegaskan kades terlibat parpol dan kegiatan politik bakal diberhentikan
Elshinta.com, Memasuki tahun politik yang sebentar lagi berlangsung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa bagi kepala desa yang terlibat dengan partai dan kegiatan politik akan diberhentikan karena hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Elshinta.com - Memasuki tahun politik yang sebentar lagi berlangsung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa bagi kepala desa yang terlibat dengan partai dan kegiatan politik akan diberhentikan karena hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Jumat (4/8).
Yayat Rohiman juga menegaskan bahwa jika ada kepala desa yang menerima undangan kegiatan politik dan harus secara formal.
"Juga harus bisa memilah kegiatan dan kapasitasnya dalam undangan tersebut," ujarnya.