Lima petugas keamanan Ancol aniaya pengunjung hingga tewas
Elshinta.com, Seorang pengunjung diketahui bernama Hasanudin, 42, dinyatakan meninggal dunia setelah dianiaya 5 oknum keamanan lokasi wisata Ancol Taman Impian, Jakarta Utara.

Elshinta.com - Seorang pengunjung diketahui bernama Hasanudin, 42, dinyatakan meninggal dunia setelah dianiaya 5 oknum keamanan lokasi wisata Ancol Taman Impian, Jakarta Utara.
Korban mengalami luka lebam dan luka bakar di sekujur tubuhnya, karena mendapat berbagai kekerasan dengan pukulan tangan kosong, benda tumpul berupa kabel, kayu, bambu, rotan, dan tetesan bakaran plastik.
Peristiwa berawal saat Hasanudin diduga telah melakukan pencurin barang milik wisatawan di lokasi wisata yang berada di belahan Utara Jakarta, oleh salah seorang aggota sekuriti P yang melaporkan kepada pimpinannya/Chief R.
Korban dibawa saksi R ke posko diinterogasi, kemudian oleh P, MH, dan K dibawa lagi ke lapangan yang berada di belakang posko, dan kembali diinterogasi sambil dilakukan tindak kekerasan, dimaksudkan agar mengakui perbuatan pencuriannya, walau tanpa ada barang bukti.
Didampingi Kanit Reskrim, AKP IG Gustiyana, dan Wakapolsek, Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Sianturi menjelaskan, bahwa korban lemas tidak berdaya, lalu Tsk 1 dan Tsk 2 membawa korban menggunakan mobil untuk dibawa keluar Ancol dan dilepas.
"Tetapi setelah sampai di luar Ancol, mobilnya mogok karena kehabisan BBM/bahan bakar minyak," kata Binsar seperti dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono, Jumat (4/8).
Masih dipaparkan Kapolsek Pademangan, setelah pimpinan sekuriti melaporkan ke Polsek Pademangan secara berjenjang, maka dari Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan olah TKP/Tempat Kejadian Perkara, dan menetapkan 5 orang tersangka.
"Namun 1 dari 5 oknum anggota keamanan itu melarikan diri/buron, sehingga anggota Kepolisi menyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.
Para tersangka oknum anggota keamanan Ancol, tegas KP Binsar Sianturi, terancam hukuman penjara selama 12 tahun, karena akan dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana, ayat 2 ke 3e, dan pasal 351 ayat 3 tentang kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.