Peringati HUT ke-78 RI, Bapenda Tangerang beri keringanan wajib pajak
Elshinta.com, Dalam menyambut HUT Kemerdekaan ke-78 RI, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten memiliki program Gebyar Agustus di mana dalam program tersebut adalah memberikan kepada para wajib pajak yaitu bebas denda juga perpanjangan waktu jatuh tempo.

Elshinta.com - Dalam menyambut HUT Kemerdekaan ke-78 RI, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten memiliki program Gebyar Agustus di mana dalam program tersebut adalah memberikan kepada para wajib pajak yaitu bebas denda juga perpanjangan waktu jatuh tempo.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Slamet Budi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Selasa (9/8).
Menurut Slamet Budi, selain itu diskon 10% juga diberikan kepada para wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal 31 Agustus.
"Penundaan jatuh tempo pembayaran PBB yang harusnya tanggal 31 Agustus maka diperpanjang sampai dengan tanggal 30 September dan tetap diberlakukan untuk diskon PBB sebesar 10%," ujarnya.