Top
Begin typing your search above and press return to search.

Penetapan kawasan hutan ditargetkan selesai akhir 2023

Elshinta.com, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melaui Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan melakukan kegiatan Sosialisasi Indonesia's FOLU Net Sink 2030 yang berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Bali pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Penetapan kawasan hutan ditargetkan selesai akhir 2023
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melaui Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan melakukan kegiatan Sosialisasi Indonesia's FOLU Net Sink 2030 yang berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Bali pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Acara tersebut dihadiri Hanif Faisol Nurofiq.selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK beserta jajaran. Selain itu acara tersebut juga dihadiri Dewa Made Indra selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bali beserta jajaran dan sejumlah tamu undangan pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan ini, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa pihaknya akan menargetkan penetapan kawasan hutan pada akhir 2023 yaitu seluas 125 juta hektare.

“Kami menargetkan penetapan kawasan hutan pada akhir 2023 yaitu seluas 125 juta hektare, 120 juta nya ada di daratan dan 5 juta nya ada di perairan," kata Hanif Faisol Nurofiq di Denpasar Bali, Selasa (8/8).

Sementara itu dalam kesempatan ini, Hanif juga menambahkan bahwa tujuan penetapan kawasan hutan adalah memberikan kepastian hukum atas status letak, batas, dan luas kawasan hutan.

“Penetapan kawasan hutan di Bali sudah 100 persen. Kalau seluruh Indonesia saat ini sudah mencapai 89 persen," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (9/8).

Ia juga menjelaskan bahwa total tata batas kawasan hutan pada 2023 mencapai 47 ribu kilometer.

Maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia agar mendapat dukungan penuh terkait pentingnya legalisasi kawasan hutan.

Apalagi, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengamanatkan untuk menyelesaikan tata batas paling lambat 2 tahun setelah diundangkan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire