Satnarkoba Polresta Tangerang tangkap pelaku pengedar narkoba
Elshinta.com, Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba gencar dilakukan Sat Narkoba Polresta Tangerang, Banten.
Sumber foto: Selly Loamena/elshinta.com.Elshinta.com - Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba gencar dilakukan Sat Narkoba Polresta Tangerang, Banten. Hal itu terbukti saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Tangerang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang diduga dilakukan EK (26), warga Desa Ranca bango Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap Sat Narkoba Polresta Tangerang usai melakukan penggeledahan sebuah rumah tepatnya di Ds. Rajeg Kec. Rajeg, Kab. Tangerang. Selasa malam (11/07).
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi mengungkapkan, dari penggeledahan tersangka, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan dengan total 20.189 (dua puluh ribu seratus delapan puluh sembilan) butir.
"Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah menjual obat keras daftar G tanpa ijin dan keahlian, serta menjual tanpa menggunakan resep dokter," ujar Maryadi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Kamis (10/8).
Maryadi menambahkan, terduga pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan di rumahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Maryadi, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. "Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.




