Jika HITS tidak membayar hutangnya, akan mengurangi kepercayaan dunia internasional
Elshinta.com, Sengketa hukum Parbulk dengan PT Humpuss Intermoda Transportasi, Tbk (HITS) dan anak perusahaannya.

Elshinta.com - PT Humpuss Intermoda Transportasi, Tbk (HITS) dan anak perusahaannya sama sekali tidak menghormati putusan arbitrase dan putusan pengadilan di Inggris yang menyatakan mereka bersalah.
Pada 23 Desember 2010, majelis Arbitrase ad hoc LMAA menjatuhkan Putusan Arbitrase Pertama dan memutuskan bahwa Heritage harus membayar kepada Parbulk sejumlah USD27.031.759,04.
"Kedua perusahaan ini memilih dan setuju pengadilan yang netral untuk memutukan perkara perdata dua perusahaan ini di London, Inggris, dan pengadilan menyatakan arbitrase bersalah. HITS di awal kerja sama mereka siap menjamin, jadi HITS wajib membayar hutangnya, karena dia siap menjamin," ucap Pengamat hukum yang juga pengajar Hukum Perdata, Dr. Asep Iwan Iriawan, SH., MH. Kamis (10/8/2023) di Jakarta.
Kasus yang berjalan sejak 2009 itu, saat ini, Parbulk tengah mengajukan gugatan terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas wanprestasinya terhadap Surat Pernyataan Penanggungan dengan menjadikan Putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasarnya.
"Jadi seharusnya PN Jakarta Selatan, hanya melanjutkan putusan pengadiln di London. Karena bukti buktinya sudah lengkap," ujar kang Asep.
Ujar kang Asep Iwan Iriawan lagi, putusan Arbitrase dan putusan Pengadilan Tinggi Inggris adalah akta otentik, oleh itu kekuatannya sempurna, formal, material, dan mengikat. “Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus memutuskan berdasarkan fakta otentik yang ada, dan mengabulkan tuntutan Parbulk. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan akan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia," terangnya.
Direktur Parbulk II AS (Parbulk), Christian Due mengatakan, terdapat dugaan kuat bahwa HITS dan anak perusahaannya memanfaatkan keuntungan sebagai tuan rumah dalam perkara ini.
"Indonesia perlu menjaga kepercayaan dunia internasional dengan memastikan agar semua pengadilannya mendukung kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia dan penegakan kontrak internasional, selain juga menegakkan putusan yang dijatuhkan oleh majelis arbitrase internasional dan pengadilan asing terhadap pihak Indonesia di mana tanpanya, investor asing berisiko enggan dalam berinvestasi di Indonesia," jelasnya.
Terang Christian Due terkait sengketa hukum Parbulk dengan PT Humpuss Intermoda Transportasi, Tbk (HITS) dan anak perusahaannya, tidak menghormati putusan pengadilan di Inggris.
“HITS dan anak perusahaannya sama sekali tidak menghormati putusan Arbitrase dan putusan pengadilan di Inggris yang menyatakan mereka bersalah. Terdapat dugaan kuat bahwa HITS dan anak perusahaannya memanfaatkan keuntungan sebagai tuan rumah dalam perkara ini. Kecuali putusan arbitrase dan putusan pengadilan Inggris tersebut diakui dan ditegakkan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, hal tersebut berisiko merusak kepercayaan dan keyakinan dunia internasional terhadap Indonesia serta mencegah entitas bisnis asing untuk mengadakan kontrak bisnis internasional dengan mitra usahanya yang berbasis di Indonesia”, ujar Due.
Due merupakan direktur perusahaan perkapalan asal Norwegia, Parbulk, yang didirikan oleh tiga perusahaan terkemuka dalam industri perkapalan di Norwegia.
Sengketa hukum Parbulk timbul dari sebuah Surat Pernyataan Penanggungan yang telah ditandatangani oleh HITS untuk kepentingan Parbulk atas kewajiban anak perusahaannya, Heritage Maritime Ltd. S.A (Heritage), berdasarkan perjanjian sewa kapal Mahakam.
Ketika Heritage gagal membayar kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sewa kapal tersebut dan melakukan wanprestasi lainnya, seperti gagal mempertahankan asuransi yang memadai untuk Mahakam, mengganti manajer Mahakam tanpa persetujuan Parbulk dan gagal mengembalikan kapal Mahakam ke kondisi yang baik seperti sediakala dalam kurun waktu yang wajar, Parbulk sebagai pemilik kapal menuntut ganti rugi kepada Heritage dan juga HITS sebagai penjaminnya.
Parbulk memulai tuntutan hukum terhadap Heritage dan HITS, sesuai dengan forum penyelesaian sengketa yang telah disepakati berdasarkan setiap kontrak. Parbulk berhasil mendapatkan putusan yang memenangkannya terhadap Heritage dari lembaga arbitrase London Maritime Arbitrators Association (LMAA) dan juga terhadap HITS dari High Court of England (Pengadilan Tinggi Inggris).
Namun demikian, baik HITS maupun Heritage tidak menghormati putusan-putusan tersebut dan tetap tidak membayar Parbulk hingga saat ini. Sebagai akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengalami kerugian sejumlah USD48.183.659,87.
Proses Arbitrase terhadap Heritage.
Pada 6 Agustus 2009, Parbulk mengajukan permohonan Arbitrase terhadap Heritage sesuai dengan peraturan Arbitrase LMAA yang berlaku. Pada 23 Desember 2010, majelis Arbitrase ad hoc LMAA menjatuhkan Putusan Arbitrase Pertama dan memutuskan bahwa Heritage harus membayar kepada Parbulk sejumlah USD27.031.759,04.
Tuntutan terhadap HITS di Pengadilan Tinggi Inggris
Parbulk juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Inggris, sesuai Surat Pernyataan Penanggungan yang menyatakan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai forum penyelesaian sengketa yang non-eksklusif terhadap Perjanjian Sewa Kapal. Pengadilan Tinggi Inggris memenangkan Parbulk dan, sesuai putusan No.58/2010, telah memerintahkan HITS untuk membayar USD28.013.750,51 ditambah bunga kepada Parbulk.
Terlepas dari kedua putusan yang telah memenangkan Parbulk ini, Parbulk belum pernah menerima pembayaran apa pun dari HITS atau Heritage.
Lebih lanjut Direktur Parbulk, Christian Due mengatakan bahwa Parbulk mengajukan gugatan terhadap HITS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena HITS merupakan suatu perusahaan terbuka asal Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta Selatan.
Dalam petitum gugatannya, Parbulk memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh gugatannya dan mengabulkan sita jaminan yang diajukan oleh Parbulk guna mencegah tidak dapat dilaksanakannya putusan tersebut di kemudian hari.
“Kami memohon dengan hormat kepada Pengadilan untuk mengabulkan hak-hak kami. Perkara ini sepatutnya diselesaikan sesuai dengan keadilan, atau hal ini akan menjadi preseden buruk bagi investor asing yang berbisnis dengan perusahaan Indonesia. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia serta peringkat Indonesia dalam hal penegakan kontrak bisnis internasional di Indonesia.” tambah Due. (Dd)