Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemenkumham harmonisasi Raperda Menara Telekomunikasi Bateng

Elshinta.com, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) agar selaras dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

Kemenkumham harmonisasi Raperda Menara Telekomunikasi Bateng
X
Rakor jajaran Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel dengan Pemkab Bangka Tengah dalam mengharmonisasikan Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi di Pangkalpinang, Sabtu (11/8/2023). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Babel

Elshinta.com - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) agar selaras dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Kami berharap harmonisasi rancangan peraturan daerah ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel harun Sulianto dalam keterangan pers diterima di Pangkalpinang, Minggu.

Sampai dengan Agustus 2023, Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel telah melakukan harmonisasi Raperda Kabupaten Bangka Tengah sebanyak tujuh raperda dan delapan raperkada guna mewujudkan produk hukum berkualitas, implementatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bangka Tengah atas sinergi yang telah baik selama ini dan semoga produk hukum daerah ini memberikan dampak yang baik untuk mendorong percepatan pembangunan dan perekonomian masyarakat," katanya.

Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Babel Eko Saputro menjelaskan tujuan dari harmonisasi, yaitu agar produk hukum daerah selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bangka Tengan Pittor menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam hal pengharmonisasian Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

"Urgensi dari Rancangan Peraturan Daerah karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai dan relevan lagi. Untuk itu, perlu dilakukan pencabutan terhadap peraturan daerah terkait," katanya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire